RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kabar terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan Pangulu/Kades Marihat Mayang berinisial SS menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kecamatan Hutabayu Raja dan secara khusus bagi seluruh warga Nagori/Desa Marihat Mayang.
Dari pantauan awak media RADARMEDAN.COM saat berada di lokasi, Sabtu ( 31/10/2020) beberapa warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan BLT mengeluhkan akan sikap Pangulu/Kepala Desa Sunggul Sihombing yang belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahap III sampai hari ini.
" Heran kali saya lihat...! pangulu kami ini bang!., pura pura ga mau tau dengan rintihan masyarakatnya, padahal desa sebelah kami, BLT tahap V nya saja sudah dicairkan", ucap salah seorang warga berinisial S dengan kesal.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu tokoh pendidikan Marihat Mayang, Samsul Sehat,SPdI yang juga menyesalkan sikap Kepala Desa yang dinilai acuh tak acuh. Padahal saat sekarang ini masyarakat Marihat Mayang sangat membutuhkan bantuan pemerintah disaat situasi pandemi covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat terpuruk.
" Miris....saya lihat pangulu Marihat Mayang ini, banyak kali janjinya, namun tak ditepati.Seharusnya BLT Tahap III sepantasnya dicairkan bulan Juli yang lalu, kan dia (SS) ngerti bahwa sebagian besar Dana Desa untuk tahun anggaran 2020 dialokasikan untuk Dana Covid,apa dia tidak takut dana Covid bila diselewengkan bisa dijerat hukum, gitu!, " tuturnya dengan spontan.
Dari informasi yang didapat oleh awak media dari beberapa warga setempat, jika pangulu Marihat Mayang sudah lama mengambil uang dari Bank untuk penyaluran BLT dan diduga juga sudah mengambil uang juga dari Bank untuk biaya pelaksanaan teknis untuk pekerjaan Rabat Beton sepanjang 147 meter, lebar 3 meter dengan tebal 0.15 meter, ditambah lagi pekerjaan dinding penahan tanah sepanjang 54 meter dengan tinggi 0.8 meter namun itu semua tak kunjung dikerjakan.
Sebelumnya diketahui bahwa Sunggul Sihombing telah membuat pernyataan untuk melaksanakan semuanya pada tanggal 21 September 2020 dengan isinya, pelaksanaan BLT tahap III paling lama disalurkan tanggal 24 September 2020 dan juga pekerjaan rabat beton dan dinding penahan tanah juga paling lama 26 September 2020 lengkap dengan bermaterai,tetap juga tidak ditepati.
Bahkan, Camat Hutabayu Raja sudah melayangkan surat teguran kedua kalinya tertanggal 19 Oktober 2020 dengan nomor surat 141/184/36.18.3/2020 berisikan perintah supaya segera dicairkan BLT tahap III didasari dengan adanya laporan masyarakat dengan surat tembusan ke Bupati Simalungun, DPMPM Simalungun maupun Inspektorat Simalungun namun nyata nyatanya tak juga dilaksanakan.Ada..apa..?
Belum lagi setelah surat teguran dilayangkan oleh Camat Hutabayuraja, Sunggul Sihombing kembali memberi janji dihadapan aparat desa maupun masyarakat, bahwa dianya (SS) akan mencairkan BLT Tahap III paling lama tanggal 4 November 2020, juga BLT Tahap IV paling lama tanggal 11 Nopember 2020 disertai juga pelaksanaan Rabat Beton beserta pekerjaan dinding penahan tanah paling lama tanggal 16 Nopember 2020.
Menyikapi hal itu, Jefri Artado Purba, SH sebagai tokoh pemuda setempat menduga bahwa Pangulu Marihat Mayang tidak benar-benar serius menjalankam program pemerintah sekarang ini.
" Kita tunggu apakah dianya akan menepati janji-janjinya kepada warga? lagian beberapa kali saya ke desa Marihat Mayang keadaannya begitu begitu aja, tak ada kemajuan. Padahal kita ketahui anggaran pemerintah pusat untuk anggaran Dana Desa saja begitu besar bahkan sampai ratusan trilliun rupiah diseluruh Indonesia, dan supaya anggaran ini tidak diselewengkan, telah dilakukan Nota Kesepakatan antara Kemendes PDTT , Polri dan Kemendagri tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Masalah Dana Desa yang telah ditandatangani 20 Oktober 2017 yang lalu", pungkasnya dengan mantap.
Hingga berita ini sampai ke Redaksi, Kepala Desa Sunggul Sihombing belum berhasil dihubungi oleh awak media RADARMEDAN.COM. (ajairud/PR )
TAG : simalungun,daerah