RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM menyampaikan pidato penutupan Rapat Paripurna VIII DPRD Pematangsiantar Tahun 2020, di Ruang Sidang Harungguan Gedung DPRD, Selasa (27/10/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon SH, serta dihadiri para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan para pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hefriansyah mengatakan, Rapat Paripurna DPRD membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah dapat dilaksanakan serta diselesaikan, Pembahasan dilakukan cermat, teliti, dan mendalam serta sesuai prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami menyadari hasil pembahasan tersebut adalah berkat peran aktif dari para anggota dewan yang terhormat, melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Rapat Komisi, dan Gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” terang Hefriansyah.
Dilanjutkannya, berbagai saran dan pendapat dalam Rapat Komisi, Gabungan Komisi. serta Pendapat Akhir Fraksi akan ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan dua Ranperda tersebut. Selanjutnya, akan diajukan fasilitasi ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Hasil fasilitasi Gubsu akan menjadi dasar penetapan dan pengundangan dua Perda ini dalam lembaran daerah, dan segera kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Perda tersebut.
Dengan ditetapkannya Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Uli, tambahnya, akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki etos kerja tinggi, efisien, memiliki orientasi pasar, profesional, mampu meningkatkan pelayanan air minum yang berkualitas, serta dapat menghasilkan profit dan berperan serta dalam memberikan tanggungjawab sosial dalam rangka turut membantu pengembangan Usaha Mikro dan usaha kecil dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Masih kata Hefriansyah, dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Pematangsiantar yang efektif dan efisien.
“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” sebutnya.
Diterangkannya juga, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
“Kami menyampaikan kepada lembaga DPRD yang terhormat agar kiranya dapat menjadwalkan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang belum dilakukan pembahasan yang telah kami sampaikan berdasarkan Surat Nomor 180/4021/VIII/2020 Tanggal 27 Agustus 2020, serta beberapa Ranperda yang akan segera kami sampaikan yaitu Ranperda tentang APBD Tahun 2021, Ranperda tentang Perubahan Pajak Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Retribusi Daerah, serta penetapan atas Propemperda Tahun 2021.
“Melalui kesempatan ini kami tetap mengimbau untuk kita semua, di masa pandemi Covid-19 ini mari kita tetap menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan di manapun kita berada, bekerja bersama, saling tolong menolong, dan bersatu padu agar masalah Covid-19 ini dapat ditangani dengan maksimal,” jelasnya. (jaith/PR )
TAG : simalungun