Kenapa 4 Pulau dari Aceh Bisa Masuk Sumut? Ini Keputusan Akhir Pemerintah

Oleh : Radar Medan | 12 Jun 2025, 14:13:01 WIB | 👁 1238 Lihat
Nasional
Kenapa 4 Pulau dari Aceh Bisa Masuk Sumut? Ini Keputusan Akhir Pemerintah

Keterangan Gambar : Pulau Panjang, satu dari empat pulau yang sebelumnya dikelola Pemerintah Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. (Ist)


RADARMEDAN.COM - Empat pulau yang semula diklaim sebagai bagian dari Aceh kini resmi masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan pembaruan kode wilayah serta administrasi pemerintahan dan pulau.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan (dulu dikenal sebagai Pulau Malelo), Pulau Mangkir Gadang (Pulau Rangit Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Pulau Rangit Kecil). Keempatnya kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan tidak memiliki penghuni tetap. Pulau-pulau ini biasanya hanya disinggahi nelayan atau wisatawan.

Meski begitu, Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menerima keputusan ini.

Pasalnya, pulau-pulau tersebut selama ini dikelola aktif oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, lengkap dengan pembangunan fasilitas seperti dermaga, musala, rumah singgah, bahkan tugu batas wilayah dan makam yang dianggap bersejarah.

Sengketa wilayah ini bukan hal baru. Persoalan batas antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah berlangsung lama, bahkan sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Namun baru mencuat secara nasional usai verifikasi dan pembakuan nama pulau dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008.

Tim yang terdiri dari berbagai instansi seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial itu mencatat empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Dalam verifikasi, tim mengacu pada data validasi resmi, peta rupabumi, dan sumber dari daerah setempat.

Hasil pembakuan yang dilakukan pada 14-16 Mei 2008 memasukkan empat pulau itu dalam daftar 213 pulau Sumut.

Sementara pembakuan terhadap 260 pulau di Aceh dilakukan kemudian pada November 2008, tanpa menyertakan keempat pulau tersebut.

Pada Agustus 2012, pemerintah mengumumkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari Sumut. Pemerintah Aceh langsung mengajukan keberatan. Bahkan pada 2017, Gubernur Aceh mengirim surat ke Kemendagri agar keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh. Dalam surat itu, Pemprov Aceh merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.

Namun hasil analisis spasial yang dilakukan Kemendagri menyimpulkan koordinat yang diklaim Pemerintah Aceh berbeda dengan data hasil verifikasi Tim Nasional. Dalam rapat pada 30 November 2017, Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tetap sah masuk wilayah Sumatera Utara.

Peta topografi 1978 yang dijadikan rujukan Pemerintah Aceh dinilai bukan dokumen resmi untuk menentukan batas administratif wilayah. Demikian pula Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dianggap bukan pedoman dalam penetapan batas wilayah administratif, melainkan hanya sebagai arahan pemanfaatan sumber daya.

Meskipun berbagai surat keberatan telah dilayangkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, keputusan pemerintah pusat tidak berubah. Keempat pulau itu tetap berada di bawah yurisdiksi Sumatera Utara.(B1)/HM/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas