RADARMEDAN.COM, SERGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah anggaran sebesar Rp 36,5 miliar di KPU Serdang Bedagai, pada Pilkada tahun 2020.
Kajari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan mengatakan, ketiga tersangka yakni, mantan sekretaris KPU Serdang Bedagai, EDS, Pejabat PPK, KMN dan bendahara pengeluaran pembantu, R.
"Ketiganya sudah di kirim ke Lapas Tebing Tinggi untuk ditahan selama 20 hari," ucapnya.
Dijelaskannya, para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 milyar anggaran penyelenggaraan Pilkada Serdang Bedagai tahun 2020. Atas audit terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar.
"Atas dasar itu ada pelanggaran pidana korupsi sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," terang Donni.
Kata dia, masih terbuka ada tersangka lain, bila ditemukan ada fakta-fakta baru dan didukung alat bukti, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Bila ditemukan alat bukti dan fakta baru, bisa saja ditetapkan tersangka baru," bilangnya.
Masih kata dia, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Donni.(kbrn)/PE
TAG : politik