RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira, pasalnya orang tua mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024
BACA JUGA : Ricuh Aksi Dorong, Massa Pendemo Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan
Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan penghasil bubur kertas PT Toba Pulp Lestari atas tuduhan "merusak, menebang, dan membakar" hutan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.
Kakek berusia 65 tahun itu diketahui berada di sel tahanan Polda Sumatra Utara pasca dibawa paksa oleh Polda Sumut pada Jumat (22/3) lalu.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menduga penangkapan Sorbatua adalah bentuk "kriminalisasi" di tengah perjuangan masyarakat atas tanah adat mereka.
Sejumlah demo di Polda Sumut yang di inisiasi kelompok masyarakat bergulir, kelompok masyarakat yang terdiri dari beberapa elemen organisasi seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan massa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah masyarakat meminta Sorbatua Siallagan segera dibebaskan.
Salah seroang keluarga yang berhasil dihubungi Radarmedan.com, Jadiaman Siallagan mengaku merasa senang dan bahagia atas penangguhan ini.
"Kami sangat senang atas penangguhan ini, per tanggal 17 April 2024 ditangguhkan kami terharu, tentu kami semakin semangat, kami berharap bapak Sorbatua Siallagan dibebaskan tanpa syarat," ujar Jadiaman.
Hal senada diungkapkan salah satu anak perempuan Sorbatua Siallagan, Jerni Siallagan merasa terharu.
"Bapak sudah dirumah, sehat , Pak Bane ikut menjemput semalam," ucapnya.
Sementara koordinator dari Tim Aman Tano Batak, Jontoni Tarihoran membenarkan penangguhan.
"Ia bang ditangguhkan penahanan," ucapnya singkat.
BACA JUGA : Sempat Ditahan 4 Jam, Mahasiswa Peserta Demo ini Dibebaskan Poldasu
Saat media ini konfirmasi ke Polda Sumatera Utara, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, membenarkan penangguhan.
"Iya penangguhan penahanan," jawabnya singkat.
TAG : tni--polri,sumut,sekitar-kita