RADARMEDAN.COM - Keluarga korban kasus kematian mayat dalam goni datangi Polrestabes Medan. Mereka minta reka ulang kematian mayat wanita berinisial S (32) yang ditemukan didalam goni Jalan Kerang, Medan Amplas sesuai Laporan Polisi dalam STTLP Nomor: STTLP/3617/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan langsung oleh paman korban Jai didampingi penasehat hukumnya Paul J J Tambunan, Marthin Van Hof Manurung, dan Riawindo Asay Sormin saat mendatangi Polrestabes Medan, Senin (19/12).
Dikatakannya, kedatangan keluarga ke Polrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan kasus penemuan mayat wanita di dalam goni yang sampai saat ini pihak polisi belum ada memberitahukannya ke keluarga.
"Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, sampai hari ini hasil otopsi dan visum belum diinformasikan ke keluarga," ujar Jai.
Jai juga meminta agar penyidik Polrestabes Medan segera menyelesaikan kasus kematian korban S dan melakukan reka ulang adegan.
"Kami minta CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditunjukan dan dilakukan reka adegan," cetusnya.
Jai juga berharap agar Polrestabes Medan dapat transparan dan adil dalam mengusut kasus kematian keponakannya yang sempat membuat warga Kecamatan Medan Amplas geger.
"Kami dari pihak keluarga minta hasil yang maksimal, kami mohon ini tuntas untuk penyidik yang menangani kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Medan Amplas tepatnya di pinggir Sungai Amplas, Jalan Panglima Denai gang Kerang, mendadak heboh atas penemuan mayat wanita tanpa busana terbungkus karung goni beras, Selasa (22/11).
Informasi dihimpun di tempat kejadiaan perkara (TKP) Mayat tanpa Indentitas itu diperkirakan berusia 30 tahun dan diduga tewas dibunuh. Pasalnya, saat ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kepala hingga lutut terbungkus karung beras dan sempat dikira sampah.
Sampai saat ini, pihak polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu seorang kakek berinisial R (72), warga Pasar XI, Perum Griya Angsana VIII, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. (ril/j/HM)/PE
TAG : hukum,medan