RADARMEDAN.COM, Belawan - Terbukti melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia pada Oktober tahun lalu, sebanyak tiga unit kapal asing masing–masing berbendera Malaysia, Thailand dan Myanmar, akhirnya ditenggelamkan di perairan buoy 4 timur Pelabuhan Belawan, Sabtu (11/5).
Proses penenggelaman ketiga kapal yakni KM PKFB–443 GT asal Thailand, KM PKFB 600 GT milik Myanmar, dan KIA SLFA 4935 GT milik Malaysia, dilakukan dengan cara menarik tiga unit kapal itu ke tengah laut.
Setelah sampai di tengah laut berjarak sekitar 20 mil dari Belawan, lalu seluruh palka kapal itu dilubangi. Kapal ditarik oleh kapal motor (KM) milik PSDKP yang menggunakan tali rapia.
Staf Khusus Satgas 15 PSDKP, Yusuf Husain, dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga kapal asing yang dimusnahkan ini telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan. Bahkan kru kapal termasuk nakhoda yang merupakan tersangka pelaku illegal fishing di wilayah zone ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia ini telah menjalani persidangan dan keputusan hukumnya telah inkrah di pengadilan.
Disebutkan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan ini sekaligus merupakan instruksi dari Menteri Perikanan dan Kelautan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
Diharapkan, bangkai kapal ini akan memberikan lahan baru bagi nelayan tradisional, sehingga tempat lokasi kapal yang ditenggelamkan itu akan menjadi sarang penumpukan ikan, dan nelayan akan mudah mendapat ikan.
Hingga kini, kata Yusuf, Pemerintah Indonesia telah memusnahkan sebanyak 539 unit kapal asing yang terlibat kasus pencurian ikan sejak 2014 silam.
Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri sejumlah pejabat terkait dari Kejari Belawan, PSDKP, Polairud Polda Sumut, Lantamal I serta sejumlah pejabat dari instansi lainnya.(analisa/red)
TAG : kriminal,daerah,hukum