Kronologi:
Kasus tragis yang mengguncang masyarakat Sumatera Utara kembali membuka luka dalam dinamika keluarga dan psikologi anak. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), diduga telah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, seorang wanita berinisial FS (42), di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025. (Sumber: Suarasumut.id)
Peristiwa ini bermula ketika korban, FS, tidur bersama kedua anaknya di lantai satu rumah mereka. Sementara itu, sang suami berada di lantai dua dan tidak menyadari kejadian yang akan datang. Tanpa diduga, anak bungsu yang berinisial A (12) mengambil sebilah pisau dan menikam ibu kandungnya secara berulang kali hingga mengakibatkan puluhan luka tusukan di tubuh korban. (Sumber: Suarasumut.id)
Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika kakaknya berteriak memanggil ayah mereka setelah melihat ibu mereka tergeletak bersimbah darah. Sang ayah kemudian memanggil ambulans, namun nyawa korban tidak tertolong. (Sumber: Fajarsulsel)
Motif dan Reaksi Lingkungan:
Motif di balik tindakan ini masih menjadi ruang diskusi dan analisis. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa A diduga menyimpan rasa sakit hati yang telah dipupuk selama beberapa waktu. Hal ini, menurut penyidik, mencakup perasaan tertekan akibat sering dimarahi, dicubit, serta konflik keluarga, termasuk peristiwa ketika ibu korban sempat menghapus gim daring milik A, sehingga memicu amarahnya.
Selain itu, pola perilaku A yang sering menonton serial anime tertentu juga diperbincangkan sebagai bagian dari kontroversi pengaruh media terhadap perilaku anak, meskipun hubungan kausal ini masih dalam kajian lebih lanjut oleh pihak berwenang dan psikolog. (Sumber: Kumparan)
Penanganan Polisi dan Proses Penyidikan Mendalam:
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa belasan saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi dalam rangka menyusun berkas perkara dan menunggu agenda rekonstruksi bersama kejaksaan. Polisi juga telah menggelar pra-rekonstruksi adegan di rumah korban dengan lebih dari 40 adegan untuk memperjelas detail kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada.
Kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada 10 Desember 2025, menjadi salah satu tragedi kriminal yang sangat mengundang perhatian masyarakat dan penegak hukum di Indonesia. Korban, yang diidentifikasi hanya dengan inisial F atau FS (42), tewas di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun, duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar, yang kemudian ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum oleh Polrestabes Medan.
Penyelidikan awal polisi mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan di dalam rumah pada dini hari ketika korban sedang tidur. Jenazah korban ditemukan dengan luka tusuk dalam jumlah cukup banyak akibat senjata tajam, dan tempat kejadian tidak menunjukkan adanya aktivitas pihak luar, sehingga dugaan polisi langsung tertuju pada anggota keluarga sendiri. (Sumber: Sumut Pos)
Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan penyidik, terungkap bahwa hubungan antara pelaku dan korban sudah lama mengalami ketegangan emosional. Korban disebut sering memarahi dan melakukan kekerasan ringan terhadap keluarga, termasuk terhadap anak pelaku dan kakaknya, seperti memukul menggunakan sapu, tali pinggang, serta mencubit. Kejadian tersebut dipercaya menjadi bagian dari tekanan psikologis yang dialami pelaku dalam jangka waktu lama.
Motivasi perbuatan itu tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga semata, tetapi juga berkaitan dengan konflik pribadi pelaku yang amat emosional terhadap ibunya. Beberapa hari sebelum kejadian, sang ibu diketahui telah menghapus akses gim daring favorit pelaku, yang diduga memperparah rasa sakit hati dan frustrasi emosional anak tersebut. Penyidik juga mencatat bahwa pelaku sering bermain gim Murder Mystery dan menonton serial anime seperti Detective Conan yang menampilkan adegan kekerasan. Faktor ini kemudian menjadi sorotan publik terkait pengaruh konten digital terhadap tingkah laku anak. (Sumber: Kumparan)
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa polisi menerapkan pendekatan hukum yang mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pelaku tidak langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan, melainkan dibina di lingkungan yang aman sambil tetap mengikuti proses hukum. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyesuaikan dengan bukti dan fakta kasus. (Sumber: The Jakarta Post)
Tidak hanya penegak hukum, berbagai pihak lain turut memberi respons terhadap kasus ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya proses hukum berjalan sesuai prinsip UU SPPA untuk menjamin hak-hak pelaku anak terpenuhi, termasuk hak pendidikan, komunikasi, serta hak rehabilitasi psikologis. Sementara itu, sejumlah tokoh dan pakar sosial, seperti anggota DPR Komisi X, memandang kasus ini sebagai peringatan penting mengenai pengawasan orang tua terhadap konsumsi media digital anak dan urgensi edukasi keluarga dalam pembentukan karakter anak. (Sumber: Antara News)
Pakar psikologi yang dikonsultasikan oleh pihak penyidik menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tidak menunjukkan gangguan mental klinis serius seperti skizofrenia atau PTSD. Sebaliknya, hal-hal yang paling menonjol adalah ketegangan emosi yang berkepanjangan serta faktor pengaruh lingkungan keluarga yang tidak ideal bagi perkembangan mental anak. (Sumber: detikcom)
Kasus ini kemudian menjadi bahan diskusi luas dalam masyarakat mengenai dinamika keluarga, pengaruh konten digital terhadap anak, serta efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam menangani tindak kriminal yang sangat serius namun dilakukan oleh individu yang masih di bawah umur. Banyak pihak menyatakan bahwa pencegahan melalui edukasi keluarga, peningkatan keterlibatan orang tua, serta pengawasan terhadap media digital perlu ditingkatkan guna menghindari tragedi serupa di masa depan.
Analisis Psikologi Forensik
Kasus anak yang menghilangkan nyawa ibu kandungnya di Medan Sunggal bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan fenomena psikologis dan forensik yang kompleks. Dalam psikologi forensik, fokus utama tidak hanya pada apa yang terjadi, tetapi mengapa dan bagaimana kondisi psikologis pelaku berkontribusi terhadap tindakan ekstrem tersebut, terlebih ketika pelaku masih anak-anak.
1. Usia Pelaku dan Kapasitas Tanggung Jawab Psikologis
Dalam psikologi forensik anak, usia menjadi faktor krusial. Anak belum memiliki kematangan kognitif, emosi, dan moral seperti orang dewasa. Struktur otak yang berfungsi mengendalikan impuls, empati, dan konsekuensi jangka panjang khususnya prefrontal cortex masih berkembang. Akibatnya, anak lebih mudah bertindak impulsif, sulit menilai akibat fatal dari tindakannya, serta lebih rentan bereaksi ekstrem terhadap tekanan emosional.
2. Akumulasi Tekanan Emosional dalam Relasi Orang Tua–Anak
Dari sudut pandang psikologi forensik, tindakan kekerasan berat oleh anak sering kali bukan reaksi sesaat, melainkan hasil akumulasi emosi negatif yang tidak tersalurkan. Jika anak berada dalam pola relasi yang ditandai oleh:
• hukuman fisik atau verbal
• kontrol berlebihan
• minimnya validasi emosi
• konflik keluarga berulang
maka kemarahan, ketakutan, dan frustrasi dapat terinternalisasi. Dalam kondisi tertentu, emosi tersebut meledak dalam bentuk agresi ekstrem, terutama ketika anak tidak memiliki keterampilan regulasi emosi yang memadai.
3. Kegagalan Regulasi Emosi dan Kontrol Impuls
Psikologi forensik melihat perilaku ini sebagai bentuk disregulasi emosi berat. Anak tidak mampu:
• mengenali emosinya secara tepat
• menenangkan diri saat marah
• mencari solusi non-kekerasan
Dalam situasi tekanan tinggi, anak dapat mengalami emotional flooding, yaitu kondisi ketika emosi sepenuhnya mendominasi sehingga fungsi berpikir rasional terputus. Pada titik ini, tindakan agresif dilakukan tanpa perhitungan moral maupun hukum.
4. Pengaruh Lingkungan dan Pembelajaran Kekerasan
Teori social learning dalam psikologi forensik menegaskan bahwa anak belajar perilaku dari lingkungan. Bila anak terbiasa melihat konflik diselesaikan dengan kekerasan, sering terpapar agresi verbal atau fisik, serta tidak diajarkan cara sehat mengekspresikan kemarahan, maka kekerasan dapat dianggap sebagai strategi penyelesaian masalah yang “tersedia” di benaknya. Hal ini tidak berarti anak “jahat”, melainkan menunjukkan pola pembelajaran yang keliru.
5. Aspek Kesadaran dan Niat (Mens Rea)
Dalam konteks forensik, penting menilai apakah anak memiliki niat kriminal (mens rea) seperti orang dewasa. Pada anak, niat sering bersifat:
• tidak matang
• reaktif
• berbasis emosi sesaat
Oleh karena itu, psikologi forensik lebih menekankan pemahaman kondisi mental saat kejadian dibandingkan semata-mata menghukum. Fokusnya adalah: apakah anak memahami sepenuhnya konsekuensi kematian, atau bertindak dalam kondisi disosiasi emosi dan impuls ekstrem.
6. Implikasi Forensik: Rehabilitasi, Bukan Semata Hukuman
Dari sudut pandang psikologi forensik, anak pelaku harus diposisikan sebagai subjek hukum sekaligus korban kondisi psikologis dan lingkungan. Pendekatan yang dianjurkan meliputi:
• asesmen psikologis mendalam
• intervensi klinis jangka panjang
• terapi regulasi emosi dan trauma
• pendampingan keluarga
Tujuannya bukan hanya keadilan, tetapi pencegahan pengulangan perilaku kekerasan di masa depan.
Menurut Pandangan Teori Tokoh Psikologi Terkait Kasus Tersebut :
1. Teori Psikoanalisis – Sigmund Freud
Menurut Sigmund Freud, kepribadian manusia terdiri dari tiga struktur utama, yaitu id, ego, dan superego.
• Id merupakan sumber dorongan naluriah yang bersifat impulsif dan mencari kepuasan instan.
• Ego berfungsi sebagai penengah antara dorongan id dan realitas.
• Superego berperan sebagai pengontrol moral yang berkembang melalui internalisasi norma dan nilai sosial.
Pada anak, struktur ego dan superego belum berkembang secara optimal, sehingga perilaku lebih banyak dikendalikan oleh id. Freud juga mengemukakan adanya dorongan agresif bawaan yang disebut Thanatos atau insting kematian. Jika dorongan ini tidak disalurkan secara sehat, agresi dapat muncul dalam bentuk kekerasan.
Dalam konteks psikologi forensik, tindakan anak membunuh ibu dapat dipahami sebagai :
dominasi impuls agresif ide
• kegagalan ego dalam mengontrol dorongan tersebut
• superego yang belum matang sehingga belum mampu menahan perilaku melanggar norma.
Artinya, tindakan ini lebih merupakan ledakan impuls emosional, bukan keputusan rasional yang direncanakan.
2. Albert Bandura menyatakan bahwa perilaku agresif bukan hanya hasil dorongan internal, tetapi juga dipelajari melalui pengamatan dan peniruan (observational learning). Anak belajar bagaimana mengekspresikan emosi dan menyelesaikan konflik dari lingkungan terdekatnya, terutama keluarga, jika anak sering menyaksikan :
• pertengkaran orang tua
• kekerasan verbal atau fisik
• pola pengasuhan yang keras
Maka agresi dapat dipersepsikan sebagai respons yang wajar. Dalam kasus Medan Sunggal, teori ini mengindikasikan bahwa tindakan anak mungkin merupakan hasil pembelajaran lingkungan, bukan keinginan kriminal bawaan.
Psikologi forensik menggunakan teori ini untuk menilai tanggung jawab lingkungan dalam pembentukan perilaku anak.
Referensi
Freud, S. (1961). The Ego and the Id. New York: W.W. Norton & Company.
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .