Keterangan Gambar : Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. saat gelar konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar Jalan Jend.Sudirman Kota Pematangsiantar pada hari Kamis,(24/06)
RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Kronologi penembakan Marsal Harahap hingga akhirnya meninggal dunia diungkap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. saat gelar konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar Jalan Jend.Sudirman Kota Pematangsiantar pada hari Kamis,(24/06).
Kapolda menceritakan kinerja Tim yang dibentuknya, jika selama penelusuran telah melakukan pemeriksaan, sebanyak 57 orang saksi terdiri dari 2 orang saksi berasal dari rumah, 7 orang saksi dari Kantor media online Lassernewstoday, 8 orang dari warung tuak, 16 orang dari Siantar Hotel, 23 orang dari TKP (Tempat Kejadian Perkara - red), 5 orang dari Ferrari Bar n Resto kota Pematangsiantar.
Panca mengatakan hasil penyelidikan dan penelusuran di saat jam dan hari terakhir korban Mara Salim Harahap serta dari hasil alat bukti yang kita temukan berupa CCTV dan alat bukti lainnya.
Kita berhasil menangkap 3 orang tersangka, yakni seorang Pria Inisial Y atau YFP (31) seorang humas atau manager Ferarri bar n resto beralamat di Jl.Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan seorang pria inisial S (57) selaku pemilik bar n resto yang tinggal di Jl.Seram no.42 Kecamatan Siantar barat, Pematangsiantar dan AS seorang Oknum TNI selaku humas atau pengawas Ferrari Bar n Resto sehingga Pangdam turut hadir disini.
Barang bukti yang dikumpulkan, 1 unit mobil korban Datsun Go warna putih BK 1921 WR yang digunakan korban saat kejadian, sebilah parang, kwitansi dari Ferrari bar n Resto, sepatu, kemeja, ikat pinggang, 1 unit senjata air Softgun warna hitam merek Walter chip, 1 pucuk senjata api jenis pistol buatan pabrikan United State code nomor seri N1911A1US, 1 buah magazine, 6 butir peluru Amunisi Kaliber 9 mm aktif , 1 buah mantel dan satu unit sepeda motor matic BK 6976 WAG yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Karena pemberitaan peredaran narkotika di THM milik Tersangka "S", maka "S" meminta YFP selaku humas untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Disuatu pertemuan, diakhir bulan mei dan diawal bulan Juli, tersangka S bertemu YFS serta bersama AS, dirumah S di Jl.Seram No.42, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
S menyampaikan kepada AS dan YFS "Kalau begini orangnya cocoknya di bedil/ ditembak," ungkap S saat pertemuan.
Atas dasar tersebut, YFS dan AS yang bertindak selaku Humas di THM F menindaklanjutinya maka direncakan kegiatan tindakan untuk memberi pelajaran kepada korban.
Proses diawali dari pertemuan YFS dan AS di sebuah hotel yang ada di wilayah Pematangsiantar untuk menindaklanjuti Permintaan S.
Sekira pukul 14.30 WIB, AS menjemput YFP di Jl.Vihara kota Pematangsiantar dengan mengendarai mobil kijang Inova lalu menuju kedai tuak untuk memantau korban dilapo tuak. Karena tidak ditemukan, Sekira pukul 14.30 WIB, YFP menuju rumah korban untuk melakukan pengecekan melihat rumah korban dan tidak menemukan korban.
Ternyata korban Mara Salim Harahap ke warung tuak milik boru Ginting di Jalan Lindung Pematangsiantar Sekira pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya korban dari kantor media Lassernewstoday.
Lanjut Kapolda, YFP bersama AS ke hotel Alpinah untuk bertemu dengan teman AS yang berada disebuah kamar dihotel tersebut.
Sekira Pukul 22.30 WIB, AS dan YFP menuju Ferrari Bar n Resto untuk menitip sepeda motor YFP, lalu AS dan YFP menuju Hotel Sapadia untuk meminjam sebuah sepeda motor metic BK 6976 WAG milik rekan AS.
Menggunakan Sepeda motor matic yang dipinjam, YFP lalu membonceng AS menuju rumah korban di Huta VII Nagori Karang Anyer, kabupaten Simalungun tapi korban belum pulang kerumah.
Karena ketika itu, Korban masih berada di warung tuak Boru Ginting jalan Silindung, lalu Korban bersama seorang wanita menuju ke hotel Siantar.
Setelah korban keluar dari kamar berdua, lalu korban ke kamar sebelahnya menemui temannya yang saat ini kami amankan, dan dalam pemeriksaan peredaran narkotika di Sumut.
Sekira pukul 22.00 - 23.00 WIB pelaku AS dan YFP kerumah korban tetapi Korban belum pulang kerumah, tersangka YFP dan AS kembali menuju arah kota Pematangsiantar.
Diperjalanan mereka bertemu/berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka YFP yang membawa sepeda motor kembali berbalik arah mengikuti korban menuju arah rumah korban hingga sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP-Red).
Tersangka YFP turun bersama AS, dalam kejadian ini, Pelaku YFP yang mengemudi sepeda motor, sedangkan Tersangka AS yang melakukan penembakan dan mengenai Bagian paha sebelah kiri bagian atas Korban.
Hasil autopsi, mengenai tulang kaki korban hingga tulang patah dan mengenai pembuluh arteri sehingga terjadi pendarahan secara deras akibatnya korban kehabisan darah, saat ditemukan korban masih hidup dan ketika dibawa ke RS, diperjalanan korban meninggal.
Setelah melakukan penembakan, YFP dan AS langsung mengembalikan sepeda motor ketempat peminjaman semula dan selanjutnya, kedua tersangka menuju Ferari Bar n Resto dan mereka minum-minum sampai pukul 06.00 WIB pagi.
Disepakati senjata api yang digunakan AS disimpan oleh YFP, oleh YFP disimpan di lokasi kuburan ayahnya yang berada di pekuburan Jl.Rakutta Sembiring Gang Tenang Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Ketika diperiksa polisi dilokasi pemakaman ditemukan senjata api jenis pistol dan 6 butir peluru aktif dan barang bukti tersebut diamankan Polisi.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak Pembunuhan," tegas Kapolda. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : kriminal,siantar--simalungun,hukum