RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Hal ini terungkap ketika Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, melaksanakan konferensi Pers atas pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salim Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6) petang.
Dalam Konferensi Pers, Kapolda menyampaikan kronologi kejadian atas pemeriksaan para saksi dan penelusuran tim yang dibentuknya jika S alias Sujito yang diketahui Pemilik F Bar n Resto diketahui telah mentransfer uang sebesar RP.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) kepada Pelaku AS yang disebut Kapolda dengan sebutan seorang oknum TNI untuk membeli senjata jenis soft gun yang pada akhirnya digunakan untuk melakukan penembakan oleh AS kepada korbannya Marsal Harahap.
Selain itu, pada hari Sabtu, (19/06) usai melakukan eksekusi penembakan terhadap korban Marsal Harahap, Pelaku AS menerima transferan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari Pelaku S, Sementara pelaku YFP menerima uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) yang diterima sebanyak 2 kali dari otak pelaku penembakan inisial S (diketahui sebagai pemilik F Bar n Resto) pelaku S memberikan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) diambil dari kasir F Bar n Resto kepada YFP.
Sebelumnya, diketahui Korban Marsal Harahap diketahui ditembak dan meninggal dunia diperjalanan ketika korban penembakan dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : kriminal,siantar--simalungun