RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Penembakan terhadap Marsal Harahap (42) tahun disebabkan karena unsur sakit hati pemilik usaha berinisial S atas pemberitaan peredaran narkotika di KTV F Bar n Resto miliknya, Kamis, (24/06) petang, saat disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.
Kapolda menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah motif sakit hati.
"Modus operandi dan motif atas yang dilakukan pelaku karena timbulnya rasa sakit hati terhadap korban, yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempat hiburan malam KTV F Bar n Resto miliknya," ungkapnya.
Selain itu Kapolda mengungkap jika korban juga meminta 12 Juta per-bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir, bila dipasaran nilai perbutirnya Rp.200.000,- lalu dikali 2 (dua) butir maka bernilai Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu), bila dikali 30 Hari maka senilai Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
Karena pemberitaan dan permintaan oleh korban maka "S" tidak dapat lagi menjalankan usahanya.
Pelaku "S" alias Sujito selaku pemilik KTV F Bar n Resto meminta bantuan YFP selaku humas untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Dalam suatu pertemuan, diakhir bulan Mei dan diawal bulan Juli, tersangka S bertemu YFP bersama AS, dirumah Sujito di Jl.Seram No.42, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Otak Pelaku S menyampaikan kepada AS dan YFP,
"Kalau begini orangnya cocoknya di bedil (Ditembak)," ungkap otak pelaku S.
"Atas dasar tersebut, YFP dan AS yang bertindak selaku Humas di KTV F Bar n Resto menindaklanjuti perintah pimpinannya sehingga dibuatlah rencana tindakan untuk memberi pelajaran kepada korban," ujar Kapolda Sumatera Utara kepada awak media.
Akibat rencana para pelaku, Akhirnya Marsal harahap ditembak dan pada akhirnya Meninggal Dunia. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : kriminal,siantar--simalungun,sumut