RADARMEDAN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumatera Utara (Sumut) menyebut ada dua kendala penyebab terhambatnya distribusi minyak goreng (migor) curah hingga hal itu menyebabkan migor curah dibanderol masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
Kepala Kanwil I KPPU Sumut, Ridho Pamungkas, mengatakan pihaknya mengetahui dua kendala itu setelah menggelar diskusi bersama dua distributor migor curah yakni Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
PPI dan RNI ditunjuk pemerintah sebagai distributor migor curah untuk dipasarkan para pedagang sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan yakni Rp14.000,00 per liter atau Rp15.500,00 per kilogram (kg).
"Secara teknis ada dua kendala sehingga distribusi minyak goreng curah terhambat," ungkapnya saat dihubungi RRI Medan, Jumat (15/4/2022).
Ridho mengatakan kendala pertama disebabkan oleh para pedagang yang beberapa di antaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat untuk bisa menjadi penyalur migor curah sesuai HET pemerintah.
"Pertama, masalah dari pedagang ecerannya itu tidak semuanya punya NPWP sebagai pajak, apalagi pedagang yang pasar tradisional tidak semua pedagang memiliki itu. Pedagang yang ada itu biasanya pedagang yang agak besar volume pembeliaannya ke distributor itu 1,5 ton ke atas," terangnya.
Pemerintah sendiri khususnya PPI dan RNI sebagai distributor menerapkan aturan tersebut untuk memastikan migor curah menjadi tepat sasaran dan harganya tetap sesuai HET pemerintah.
Ridho menyebut kebijakan itu malah justru menghambat distribusi migor curah ke para pedagang. Dia menilai terkadang kebijakan banyak yang tidak sinkron dengan situasi kenyataan di lapangan seperti persyaratan NPWP.
Pihaknya sendiri tengah mendesak PPI dan RNI untuk secepat mungkin mendorong distribusi migor curah secara merata ke para pedagang di pasar tradisional. Apalagi, menurutnya migor curah itu diperuntukan kepada masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
"Kita belum mendapat informasi secara resmi tapi terakhir kita dapat dari pusat sepertinya sudah tidak lagi mensyaratkan NPWP untuk pedagang eceran itu agar memudahkan distribusinya," katanya.
Kedua, proses distribusi migor curah sesuai HET pemerintah terhambat karena ketersediaan armada mobil tangki bermuatan 78 ton. Ridho mengatakan tidak semua pelaku usaha memiliki mobil tangki tersebut.
"Kedua, masalah transportasinya. Sekarang karena ada kebutuhan distribusi tinggi sementara selama ini kan tidak terlalu banyak kebutuhan, jadi yang banyak dibutuhkan itu tangki ukuran 78 ton, sementara tidak banyak pelaku usaha yang punya itu, sementara yang banyak itu tangki yang 23 ton yang CPO," jelasnya.
Dia sendiri tidak menampik meski ketersedian migor curah di pasaran masih terbilang tercukupi akan tetapi masih dibanderol jauh di atas HET.
"Jadi dari hitungan kemarin itu 18.000 ton itu komitmen dari produsen untuk memproduksi minyak goreng curah yang berhasil terdistribusi baru sekitar 5.000," pungkasnya.
Berdasarkan amatan RRI Medan, harga migor curah di Kota Medan dibanderol Rp16.500,00 per kg di level grosir dan di level pengecer dibanderol bekisar Rp17.500,00 sampai Rp18.000,00 per kg.(rri)/PE
TAG : sumut,ekonomi