Program Jumat Berkah, Izin Usaha Lengkap Siap Hanya Dalam Waktu 30 Menit.

Oleh : Admin Radar Medan | 12 Apr 2019, 21:00:01 WIB | 👁 2768 Lihat
Ekonomi
Program Jumat Berkah, Izin Usaha Lengkap Siap Hanya Dalam Waktu 30 Menit.

RADARMEDAN.COM - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota Medan menghadirkan program Jumat Berkah yang ditujukan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan. Melalui program ini, BPTSP ingin membantu mempermudah pelayanan dalam pengurusan izin usaha. Apabila persyaratan dipenuhi, maka proses pengurusan izin usaha langsung siap hanya dalam waktu 30 menit.

Kepala BPTSP Kota Medan Ir Qamarul Fattah mengoperasikan program Jumat Berkah di Kantor BPTSP Jalan AH Nasution Medan, Jumat (12/4).

Selain mempermudah pelaku UMKM mengurus izin usaha, program ini juga guna mendukung upaya Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City.

"Program Jumat Berkat ini kita khususkan bagi seluruh para pelaku UMKM dengan modal di bawah Rp. 30 juta dan omset di bawah Rp.300 juta. Melalui program ini, kita bantu mereka (UMKM) untuk mengurus izin usaha dengan mudah dan cepat sehingga usaha yang digeluti terdaftar secara legal. Dengan kemudahan ini, kita harapkan seluruh pelaku UMKM dapat mengurus izin usahanya,” kata Qamarul.

Selama ini ungkap Qamarul, ada persepsi di kalangan pelaku UMKM sangat sulit dan memakan waktu lama saat pengurusan izin usaha dilakukan. Oleh karenanya melalui program Jumat Berkah ini bilang Qamarul, BPTSP ingin merubah image negatif tersebut. “Program Jumat Berkah merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk merubah image negatif tersebut,” ungkapnya.

Qamarul menjelaskan, program Jumat Berkah sementara ini hanya mereka buat hanya setiap hari Jumat. Seiring berjalannya program tersebut, evaluasi akan terus dilakukan untuk melihat apakah program ini mendapat antusiasme dari kalangan pelaku UMKM. Apabila respon positif dan pelaku UMKM banyak yang mengurus izin usaha, jelas Qamarul, maka program ini akan dibuat dua kali dalam sepekan.

"Dengan hadirnya program Jumat Berkah, kita ingin merubah image negatif di tengah masyarakat yang menganggap bahwa proses pengurusan izin usaha itu sulit dan memakan waktu yang lama. Lewat program ini, kita akan bukti bahwa semua anggapan itu tidak benar. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, insya Allah izin usaha siap hanya dalam waktu 30 menit,” jelasnya.

Selanjutnya Qamarul memaparkan, berdasarkan data yng diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 9.400 pelaku UMKM yang ada di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya. Dengan kemudahan dan cepatnya proses pengurusan melalui program Jumat Berkah, Qamarul berharap para pelaku UMKM yang belum mengurus izin usaha segera melakukan pengurusan sehingga usaha yang dilakoninya tercatat dan terdaftar secara legal.

Dengan program Jumat Berkah, mantan Asisten Ekbang Setdako Medan itu ingin menginvetarisir seluruh UMKM yang ada di Kota Medan. Setiap pelaku UMKM mengurus izin usaha, BPTSP langsung mencatatnya dan merekapnya melalui sistem Online Single Submission OSS. Dengan begitu BPTSP ke depannya akan memiliki data base yang lengkap mengenai UMKM di Kota Medan.

Selanjutnya guna mendukung kelancaran pengurusan izin usaha yang diajukan pelaku UMKM, Qamarul berharap aplikasi yang dimiliki tidak menemukan kendala saat memberikan pelayanan. Dengan demikian keinginan untuk memberikan kemudahan dan singkatnya pengurusan izin usaha pelaku UMKM dapat diwujudkan.

Agar seluruh pelaku UMKM mengetahui adanya program Jumat Berkah ini, terang Qamarul, BPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Tujuan koordinasi yang dilakukan paparnya, agar pelaku UMKM di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengurus izin usahanya dengan memanfaatkan program Jumat Berkah.

“Kita harapkan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengumpulkan pelaku UMKM hasil binaan mereka, setelah terkumpul beberapa pelaku UMKM, bawa ke BPTSP dan kita selesaikan proses pengurusan izin usahanya. Insya Allah dalam satu hari, seluruh pengajuan izin usaha yang diajukan akan kita selesaikan,” paparnya.

Di samping itu tambah Qamarul lagi, BPTSP juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha saat menyambut HUT Kota Medan. Selain izin usaha, juga dimempermudah izin merek usaha. “Kita upayakan penyelesaiannya hanya dalam waktu 30 menit,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Qamarul menerangkan, izin usaha sangat penting dimiliki para pelaku UMKM. Sebab, izin usaha yang dimiliki menjadi salah satu persayaratan harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

“Yang lebih penting lagi, apabila pelaku UMKM telah memiliki izin usaha, rasa percaya diri lebih meningkat dalam memajukan usahanya karena sudah tercatat dan terdaftar secara legal. Dengan demikian usaha yang diawali hanya mikro, bisa meningkat menjadi menengah hingga akhirnya menjadi usaha besar,” harapnya.

Antusiasme pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha dengan memanfaatkan program Jumat Berkah cukup tinggi. Sejumlah pelaku UMKM terlihat antri menunggu giliran, salah satunya Dermawan (38), salah seorang pelaku UMKM yang bergerak di bidang pembuatan roti. Tak sampai satu jam, izin usaha yang diajukannya selesai.

“Saya mengucapkan terima kasih dengan dihadirkannya program Jumat Berkah ini. Hanya dalam waktu 30 menit, izin usaha saya sudah selesai. Dengan program ini, saya yakin para pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha akan segera mengurus izin usahanya,” kata Dermawan sambil menunjukkan izin usaha miliknya yang telah selesai.(humas/red)


TAG : sumut,sekitar-kita,ekonomi


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya
peradi.jpg

Pakar Hukum Pidana Minta Pelaku Pengeroyokan 4 Warga Taput Ditangkap

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:20:53, 02 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pengeroyokan empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok Rabu (30/10) kini menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Pidana Dr. Raja Induk Sitompul SH MH menyebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di daerah Pahae itu murni kriminal dan harus diusut. "Menyikapi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution