RADARMEDAN.COM - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota Medan menghadirkan program Jumat Berkah yang ditujukan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan. Melalui program ini, BPTSP ingin membantu mempermudah pelayanan dalam pengurusan izin usaha. Apabila persyaratan dipenuhi, maka proses pengurusan izin usaha langsung siap hanya dalam waktu 30 menit.
Kepala BPTSP Kota Medan Ir Qamarul Fattah mengoperasikan program Jumat Berkah di Kantor BPTSP Jalan AH Nasution Medan, Jumat (12/4).
Selain mempermudah pelaku UMKM mengurus izin usaha, program ini juga guna mendukung upaya Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City.
"Program Jumat Berkat ini kita khususkan bagi seluruh para pelaku UMKM dengan modal di bawah Rp. 30 juta dan omset di bawah Rp.300 juta. Melalui program ini, kita bantu mereka (UMKM) untuk mengurus izin usaha dengan mudah dan cepat sehingga usaha yang digeluti terdaftar secara legal. Dengan kemudahan ini, kita harapkan seluruh pelaku UMKM dapat mengurus izin usahanya,” kata Qamarul.
Selama ini ungkap Qamarul, ada persepsi di kalangan pelaku UMKM sangat sulit dan memakan waktu lama saat pengurusan izin usaha dilakukan. Oleh karenanya melalui program Jumat Berkah ini bilang Qamarul, BPTSP ingin merubah image negatif tersebut. “Program Jumat Berkah merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk merubah image negatif tersebut,” ungkapnya.
Qamarul menjelaskan, program Jumat Berkah sementara ini hanya mereka buat hanya setiap hari Jumat. Seiring berjalannya program tersebut, evaluasi akan terus dilakukan untuk melihat apakah program ini mendapat antusiasme dari kalangan pelaku UMKM. Apabila respon positif dan pelaku UMKM banyak yang mengurus izin usaha, jelas Qamarul, maka program ini akan dibuat dua kali dalam sepekan.
"Dengan hadirnya program Jumat Berkah, kita ingin merubah image negatif di tengah masyarakat yang menganggap bahwa proses pengurusan izin usaha itu sulit dan memakan waktu yang lama. Lewat program ini, kita akan bukti bahwa semua anggapan itu tidak benar. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, insya Allah izin usaha siap hanya dalam waktu 30 menit,” jelasnya.
Selanjutnya Qamarul memaparkan, berdasarkan data yng diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 9.400 pelaku UMKM yang ada di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya. Dengan kemudahan dan cepatnya proses pengurusan melalui program Jumat Berkah, Qamarul berharap para pelaku UMKM yang belum mengurus izin usaha segera melakukan pengurusan sehingga usaha yang dilakoninya tercatat dan terdaftar secara legal.
Dengan program Jumat Berkah, mantan Asisten Ekbang Setdako Medan itu ingin menginvetarisir seluruh UMKM yang ada di Kota Medan. Setiap pelaku UMKM mengurus izin usaha, BPTSP langsung mencatatnya dan merekapnya melalui sistem Online Single Submission OSS. Dengan begitu BPTSP ke depannya akan memiliki data base yang lengkap mengenai UMKM di Kota Medan.
Selanjutnya guna mendukung kelancaran pengurusan izin usaha yang diajukan pelaku UMKM, Qamarul berharap aplikasi yang dimiliki tidak menemukan kendala saat memberikan pelayanan. Dengan demikian keinginan untuk memberikan kemudahan dan singkatnya pengurusan izin usaha pelaku UMKM dapat diwujudkan.
Agar seluruh pelaku UMKM mengetahui adanya program Jumat Berkah ini, terang Qamarul, BPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Tujuan koordinasi yang dilakukan paparnya, agar pelaku UMKM di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengurus izin usahanya dengan memanfaatkan program Jumat Berkah.
“Kita harapkan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengumpulkan pelaku UMKM hasil binaan mereka, setelah terkumpul beberapa pelaku UMKM, bawa ke BPTSP dan kita selesaikan proses pengurusan izin usahanya. Insya Allah dalam satu hari, seluruh pengajuan izin usaha yang diajukan akan kita selesaikan,” paparnya.
Di samping itu tambah Qamarul lagi, BPTSP juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha saat menyambut HUT Kota Medan. Selain izin usaha, juga dimempermudah izin merek usaha. “Kita upayakan penyelesaiannya hanya dalam waktu 30 menit,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Qamarul menerangkan, izin usaha sangat penting dimiliki para pelaku UMKM. Sebab, izin usaha yang dimiliki menjadi salah satu persayaratan harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Yang lebih penting lagi, apabila pelaku UMKM telah memiliki izin usaha, rasa percaya diri lebih meningkat dalam memajukan usahanya karena sudah tercatat dan terdaftar secara legal. Dengan demikian usaha yang diawali hanya mikro, bisa meningkat menjadi menengah hingga akhirnya menjadi usaha besar,” harapnya.
Antusiasme pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha dengan memanfaatkan program Jumat Berkah cukup tinggi. Sejumlah pelaku UMKM terlihat antri menunggu giliran, salah satunya Dermawan (38), salah seorang pelaku UMKM yang bergerak di bidang pembuatan roti. Tak sampai satu jam, izin usaha yang diajukannya selesai.
“Saya mengucapkan terima kasih dengan dihadirkannya program Jumat Berkah ini. Hanya dalam waktu 30 menit, izin usaha saya sudah selesai. Dengan program ini, saya yakin para pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha akan segera mengurus izin usahanya,” kata Dermawan sambil menunjukkan izin usaha miliknya yang telah selesai.(humas/red)
TAG : sumut,sekitar-kita,ekonomi