Pelarian Berakhir, Kejati Sumut Ringkus DPO Korupsi Bank Sumut di Jakarta
Oleh : Radar Medan | 29 Jul 2026, 18:49:13 WIB | 👁 39 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sumut akhirnya terhenti. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan berinisial FHH di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
RADARMEDAN.COM — Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sumut akhirnya terhenti. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan berinisial FHH di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan telah dibawa ke Sumatera Utara dan saat ini langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Rizaldi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Jejak Kasus dan Kerugian Negara
FHH yang bertindak sebagai debitur dari CV Hasian Abadi Group terseret dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut pada tahun 2012. Berikut adalah sejumlah fakta penyidikan terkait kasus ini:
Menjadi Buronan (DPO): Kejati Sumut sejatinya telah menetapkan FHH sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026. Namun, dalam proses penyidikan, tersangka bersikap tidak kooperatif, melarikan diri, hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterlibatan Pihak Dalam: Selain FHH, kasus ini juga menyeret Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan berinisial LPL. Saat ini, LPL telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Kerugian Berhasil Diselamatkan: Audit ahli mengonfirmasi bahwa kasus ini merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,2 miliar. Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan seluruh kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan disetorkan kembali ke kas negara.
Atas perbuatannya, FHH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Di akhir keterangannya, Rizaldi menegaskan bahwa penangkapan tersangka FHH adalah bentuk komitmen tegas kejaksaan.
"Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa guna mewujudkan penanganan perkara yang tuntas dan berkepastian hukum," tutupnya.(HM)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .