RADARMEDANCOM, TEBING TINGGI - Paris Sitohang SH,.MH dan Anton S.Hutauruk SH dari LBH SIKAP Kota Tebing Tinggi (lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik) selaku kuasa hukum dari 8 pelamar CPNS yang merasa dirugikan haknya, merasa kecewa terhadap sikap Badan Kepegawaian Daerah Kota Tebing Tinggi yang menolak berkas administrasi 8 Pelamar CPNS yang akan diserahkan pada tanggal 26 November 2019 pada pukul 14.00 siang karena dianggap telah melewati batas tanggal penerimaan berkas yaitu tanggal 25 Nov 2019 sesuai dengan Pengumuman Walikota No 810/8910 2019, dan semakin membuat ke-8 CPNS merasa kecewa besar adalah sikap Kepala BKD Kota Tebing Tinggi yang tidak bersedia memberikan kejelasan secara langsung terhadap 8 pelamar CPNS tersebut.
Padahal kita sudah jadwalkan pertemuan pada tanggal 27 Nov pukul 13.00 siang namun tanpa alasan yg jelas dibatalkan sepihak.
Kami dari kuasa hukum mendesak BKD Tebung Tinggi, akhirnya dijadwalkan ulang melalui Sekretaris BKD untuk tanggal 28 Nov 2019 namun tetap tidak ter-realisasi.
Padahal dari beberapa CPNS ini sudah jauh-jauh datang dari Batu Bara, Perbaungan, Lubuk Pakam serta Tanjong Morawa,"ujarnya kepada wartawan, Jumat(29/11/2019)
Lanjutnya, Sikap acuh dan tidak berintegritas nya kepala BKD ini sangat memalukan dan berbanding terbalik dari penghargaan yang diterima walikota Tebing Tinggi pada tanggal 7 Nov 2019 sebagai penghargaan pelayanan publik di Tahun 2019 oleh Kementrian PAN -RB.
Terkait Pengumuman Walikota nomor 810/8910 Tahun 2019, itu kami selaku kuasa hukum mengganggap Pengumuman Walikota tersebut Maladministrasi dan batal demi hukum karena Pengumuman Walikota, Paris Sitohang SH, MH dan Anton S.Hutauruk SH dari LBH SIKAP Kota Tebing Tinggi (lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik) selaku kuasa hukum dari 8 pelamar CPNS yang merasa dirugikan haknya, dan merasa kecewa terhadap sikap Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kota Tebing Tinggi yang tidak bersedia memberikan kejelasan secara langsung terhadap 8 pelamar CPNS tersebut.
Kami dari kuasa hukum mendesak, akhirnya dijadwalkan ulang melalui Sekretaris BKD untuk tanggal 27 Nov 2019 namun tetap tidak ter-realisasi, padahal dari beberapa CPNS ini sudah jauh-jauh datang dari Batu Bara, Perbaungan, L.Pakam serta Tanjong Morawa.
Sikap acuh dan tidak berintegritasnya kepala BKD ini sangat memalukan dan berbanding terbalik dari penghargaan yg diterima Walikota Tebing Tinggi pada tanggal 7 Nov 2019 sebagai penghargaan pelayanan publik di Tahun 2019 oleh Kementrian PAN -RB.
Terkait Pengumuman Walikota nomor 810/8910 Tahun 2019, itu kami selaku kuasa hukum mengganggap Pengumuman walikota tersebut Maladministrasi dan batal demi hukum, karena telah melanggar UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 18 tentang hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik dan ditambahkan kembali oleh Paris Sitohang SH.MH bahwa Pengumuman Walikota tersebut juga telah melanggar asas Lex Superior derogat Lex Inferiori, dimana Pengumuman Walikota mengesampingkan pengumuman BKN Nomor 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tertanggal 22 November 2019 Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi, dimana untuk Pendaftaran CPNS secara online untuk pemerintahan kota Tebing Tinggi ditutup hingga tanggal 26 Nov 2019 pukul 23.11, jadi seyogyanya BKD Tebing Tinggi itu menutup penerimaan berkas setelah tanggal 26 nov 2019. Hal ini menunjukkan Panitia Seleksi Penerimaan CPNs 2019 Kota Tebing Tinggi tidak bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga kecolongan dalam hal update informasi dr BKN.
Untuk menyikapi hal ini, kami dari Kuasa Hukum, untuk sementara akan mengambil upaya hukum dengan membuat pengaduan secara langsung ke Ombudsman Prov.Sumut agar proses masalah tersebut dapat transparan di jelaskan oleh BKD Kota Tebing Tinggi dan tidak merugikan hak warga negara,"pungkasnya
Ketika hal ini di konfirmasi wartawan kepada kepala BKD Tebing Tinggi Fahri Hasibuan melalui seluler, Jumat(29/11/2019) pukul 14.07, tidak menjawabnya.(RT/RM)/PE/red
TAG : hukum