Keterangan Gambar : Polisi mengamankan dua orang diduga bandar sabu yang menjadi target operasi . Dalam operasi tersebut polisi menyita senjata airsoft gun dan sabu. Rabu (15/7/2020)
RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba di kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu. Polisi mengamankan dua orang diduga bandar sabu yang menjadi target operasi di desa itu beserta kurirnya. Dalam operasi tersebut polisi menyita senjata airsoft gun dan sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Matualesi Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020) membenarkan hal itu. Katanya, penggerebekan kampung narkoba, di Kampung Baru Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir, menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba disana.
Martualesi menjelaskan, pada Senin 13 Juli 2020, sekira pukul 22:00 WIB, personel Satresnarkoba menerima informasi peredaran narkoba telah meresahkan masyarakat desa Sei Sakat. Tim kemudian bergerak menindaklanjuti keresahan masyarakat. Dan pada Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 09:30 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, personil didampingi kepala dusun menggerebek rumah salah seorang tersangka yang merupakan target operasi, inisial J (34) warga Jalan Kampung Baru Sei Sakat dan DRL (21) warga Jalan Kartini Sei Sakat," ungkap Sitepu.
Tim juga melakukan penggeledahan badan dua tersangka dan menggeledah rumah tersangka J. Dari tersangka J, ditemukan 4 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram, uang tunai Rp 400 ribu dan 2 plastik klip sedang juga berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,33 gram serta 1 unit hp Nokia.
Sedangkan dari tersangka DRL yang bekerja sebagai nelayan, personel menemukan 1 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, 1 sekop plastik dan senjata senapan angin.
Saat diinterogasi, tersangka J yang punya dua anak itu, mengaku sudah lebih 1 tahun mengedarkan narkoba jenis sabu di desa itu.
"Setiap hari bisa menjual 2 hingga 3 Gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gramnya seharga Rp 850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp 1.200.000 dengan keuntungan Rp 350.000 setiap Gramnya," sebut Kasat.
Tersangka DRL mengaku hanya sebagai kurir yang selalu mengantarkan sabu setiap ada pembeli dan jika tersangka melaut, menjual sabu ke para nelayan yang menjadi pelanggannya.
Dari keterangan tersangka J, mengaku sabu dibeli dari seorang pria berinisial M, warga Lorong 5 Kelurahan Sei Berombang. Saat dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba didampingi Kepling setempat menggeledah rumah M yang sudah ditinggal kosong pemiliknya.
Dari sana tim berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga narkoba dan senjata airsoft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga jaga dan menakut nakuti warga dilingkungannya. (BS)/PE
TAG : asahan,kriminal,hukum