Keterangan Gambar : Kelima tersangka saat di Polres Tanah Karo.(istimewa)
RADARMEDAN.COM, KARO --Berawal atas laporan Junus Ginting (51) warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, LP /48/1/2021/SJ/Res T.Karo, 20 Januari 2021. Pasal yang dilaporkan, 363 ayat )1) ke-4e dari KUHPidana.
Dalam laporan tersebut kerugian Junus, uang tunai sebesar Rp 258.000.000, satu buah cincin seberat 23gram emas 24 karat.
Tersangka, Brahim Pehulisa Brahmana, alias Ameng (35) warga dusun IV Desa Pagar Merbau Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dan juga beralamat di jalan Tigapanah Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Misman (33) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sriwahnono Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Suprianto, (39) warga Desa Manggis Provinsi Jawa Timur, Pardi (46) Kelurahan Trimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dan Egif Vieni Emeli (47) warga Kampung Suka kelurahan Serampat Kabupaten Ciancur Jawa Barat diduga ingin menguasai dan memiliki uang atau barang berharga milik korban.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Andrian Risky Lubis, Sik, kepada wartawan di Polres Tanah Karo, pukul 18.50.WIB.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Brahim Pehulisa Brahmana awalnya di ciduk didepan Hotel Ananda Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah di introgasi pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukan komplotannya di rumah Junus Ginting," katanya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan sehingga komplotannya yakni Misman, Pardi, Supriantao, Egif Vieni, Emeli dapat diamankan di jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan.
Turut diamankan barang bukti, yakni: uang sebesar Rp 137.500.000, satu buah cincin emas 23, Gram dan satu Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol F 1652-HD.
"Saat ini, terduga tersangka telah kita amankan di Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kasat.
Salah satu tersangka Ameng kepada wartawan mengatakan, dia dengan pamannya (keluarga-red) Junus Ginting sering bertaruh judi laga ayam dengan taruhan jutaan rupiah. Dari hasil usahanya membuka ekspedisi pengiriman sayur kol di desa Bunuraya, mengakibatkan uangnya habis karena kalah bermain judi
"Hal tersebut lah mengakibatkan timbul niat saya untuk mencuri uang dirumahnya, karena aku tahu bahwa paman sering menyimpan uang dirumahnya. Untuk itu, saya dan anggota saya berembuk untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Selanjutnya, hari Rabu 20 Januari 2021 sekira Pukul 09.00 WIB rumah Junus telah dipantau anggota Ameng, dan pada pukul 10.30.WIB rumah dimasuki dengan mengunakan parang mencongkel pintu dan menggasak uang dan emas.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah