RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - DH, gadis remaja putus sekolah yang masih beruaia 16 tahun warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sampai mengandung benih anak akibat dicabuli 7 orang pria secara bergilir.
Pencabulan secara bergiliran terhadap korban, dikutip dari Armadaberita.com bermula pada Januari 2020 lalu. Pada salah satu malam, pukul 20.00 WIB, pelaku R (18) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Deli Serdang, dan LAM (19), warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, menjemput korban dari rumah pamannya. Kedua pelaku membonceng korban naik sepesa motor ke sebuah gubuk di areal perkebunan sawit di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau.
Gubuk itu ternyata jadi saksi bisu saat kedua pria remaja itu berhasil merayu dan memerawani korban secara bergantian. Usai klimaks, kedua pelaku memulangkan korban, namun mereka terus berhubungan dengan korban.
Pada awal Februari 2020, malam hari, pukul 20.00 WIB, kedua pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat mereka kepada korban. Kali ini R dan LAM mengajak dua temannya, M (24), warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, YS (21), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, yang sudah menunggu di lokasi gubuk tempat semula yakni di areal perkebunan.
"Digubuk itu, R dan LAM kembali menyetubuhi korban. Dan ditempat itu teman mereka yakni, M dan YS juga ikut menggilir korban,” terang Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait, didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Jum’at (22/1/2021).
Para pelaku pun ketagihan. Pada bulan yang sama, R kembali mengajak satu pelaku lainnya, yaitu RR (23), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, untuk menyetubuhi korban di tempat yang sama. Pelaku R, RR, M, serta YS kembali menggilir korban di lokasi serupa dengan model penjemputan juga.
Lantas, pada April 2020 lalu, juga malam hari, jam 20.00 WIB, lagi-lagi pelaku, R bersama RR, mengajak korban. Bedanya, lokasi kali ini tidak di areal perkebunan sawit, melainkan di seputaran kuburan Kristen, Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.
Dalam aksi keempat ini, korban juga diramai-ramaikan empat pelaku, R, RR, dan ditambah dua trmannya yang lain lagi yakni, I (24), warga Desa Nogor Rejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.
Kasus tersebut terbongkar ketika korban mulai hamil, pada sekira Juli 2020. M yang merupakan ibu korban mulai curiga dengan tingkah dan gelagad putrinya. Alhasil korban pun diintrogasi. Ternyata, M terpukul setelah mendengar oengakuan dari putri kesayangannya bahwa ia telah berulang kali digilir 7 orang pelaku. Alhasil, ibu korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor No. LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020.
Berbekal laporan itu, polisi bergerak. Sebulan kemudian, Agustus 2020, R, otak pelaku pencabulan diringkus. Setengah tahun berselang, 19 Januari 2020, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang merupakan seorang mahasiswa ditangkap.
“Untuk pelaku LAM, kita jerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” urai Julianto.
Tersangka R, sudah menjalani sidang dan menerima vonis dari majelis hakim. Sedangkan tersangka LAM masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
“Pelaku R ditangkap, pada 13 Agustus 2020 lalu, pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka, LAM dibekuk, Selasa lalu (19/1/2021) pukul 23.00 WIB. Keduanya mengakui perbuatan mereka, bersama lima pelaku lain yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.
“Korban kondisinya saat ini sedang hamil. Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang, selaput darah korban telah robek,” jelas Julianto. (Armadaberita.com/PR)
TAG : deliserdang,kriminal,daerah,hukum