RADARMEDAN.COM-Sesuai LP/199/IV/2020/Polsek Medan Kota, Nur Aprilliana Br Sitorus, 23 tahun warga Jalan Murni Gng Setia Kawan no.20 Tanjung Rejo Medan telah mengalami pencurian secara kekarasan (jambret).
Korban menjelaskan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Hari Sabtu (04/07/20) sekitar pukul 19:30 Wib tepatnya di Jalan S.M Raja (depan showroom Daihatsu).
Saat melintasi jalan tersebut, tiba tiba dari arah sebelah kiri, korban melihat 2 (dua) orang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam les biru berusaha merapat ke sepeda motor korban. Lalu pelaku atas nama Seven (yang dibonceng) langsung mencuri handphone milik korban yg terletak di dashboard depan sepeda motor korban.
Kemudian korban berusaha menghalangi namun pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau sehingga berhasil membawa pergi satu unit HP Xiaomi Note 7 warna hitam, milik korban tersebut.
Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut, Senin (6/7/2020).
Dalam keterangannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku atas nama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung, bahwa si pelaku sedang berada di Jalan Pelangi. Kemudian dengan sigap, Tim langsung bergerak menuju tempat yang di maksud dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi. Namun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya.
Kemudian petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Kemudian pelaku dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk di berikan perawatan medis. Selanjutnya pelaku langsung diboyong menuju mako Polsek Medan Kota.
Sebelumnya pelaku juga merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar bulan Januari 2015. Putusan hukuman 1 (satu) tahun 6 bulan. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.
Selain itu pelaku juga mempunyai catatan hitam, antara lain: -Sekitar Bulan Juli 2017, pelaku bersama rekannya atas nama Ucok Nias pernah mencuri 2 (dua) unit Handphone di kos-kos an di Jalan Turi (tidak ada LP).
Sekitar bulan Januari tahun 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota.
Dan terakhir kali pada Bulan April 2020, pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan kekerasan bersama rekannya atas nana Seven Doloksaribu (DPO) di Jalan SM Raja (depan Showroom Daihatsu). (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal