RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MAS alias Ateng (39), warga Gg Sosial, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, diduga menjual sabu dengan sistem COD.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, mengatakan bahwa Ateng diamankan atas informasi yang diterima oleh tim opsnal Satres Narkoba mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Ateng yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat itu, berhasil diamankan di Gg Terapi Dusun Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram bruto, uang sejumlah Rp 350 ribu dan 1 unit timbangan elektrik," ungkap Kasi Humas, Minggu (17/3/2024).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ateng dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum