RADARMEDAN.COM - Sebanyak empat kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Sumatera Utara dimutasi berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, pada hari Sabtu (01/8) sekitar pukul 16.10 WIB.
Adapun empat Kajari yang dimutasi dalam surat keputusan Jaksa Agung nomor Kep-IV/528/07/2020 yang ditandatangani Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Asahan.
Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Utara yang di mutasi berdasarkan kebijakan Jaksa Agung antara lain Dwi Setyo Budi Utomo diganti Teuku Rahmatsyah, Wahyu Sabrudin di ganti Iwan Ginting, Hasundutan di ganti Martinus, dan terakhir Rahmad Purwanto diganti Aluwi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian membenarkan adanya mutasi sejumlah kajari. Menurutnya itu adalah suatu hal yang wajar dalam lingkungan Korps Adhyaksa, " terang nya.
Namun, meski surat keputusan dari Jaksa Agung telah ke luar, pejabat lama yang berganti belum meninggalkan jabatan. Sebab belum dilakukan serah terima jabatan.
"Tidak ada suatu masalah yang dilakukan oleh Kajari yang dimutasi. Itu suatu hal biasa untuk karier, semua mutasi itu berdasarkan prosedur dalam tugas," kata Sumanggar.
Ada tempo waktu mereka sampai sertijab, paling lama satu bulan dari surat keputusan ke luar. Pejabat yang dimutasi harus mempersiapkan dirinya untuk melakukan sertijab. Di situlah baru resmi pejabat baru bertugas di tempat yang baru dan pejabat lama meninggalkan jabatan lamanya.(Rahmad)PE
TAG : sumut,hukum,nasional