RADARMEDAN.COM, KARO Sebagai wujud dari komitmen Kementerian Hukum Dan HAM RI menjadikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) setiap awal tahun selalu dideklarasikan janji kinerja dan pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK dan WBBM bagi jajaran Kemenkumham, Kamis (18/2)
Deklarasi Janji Kinerja ini merupakan suatu komitmen yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Janji Kinerja yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM secara garis besar bertujuan untuk mewujudkan Tata Nilai Budaya Kerja Kementerian Hukum dan HAM yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan Inovatif (PASTI) meningkatkan Integritas dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi guna mewujudkan Good Governance.
Isi dari Janji Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti Spd .
"Kami Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji untuk melaksanakan perjanjian kinerja, target kinerja, serta action plan secara tepat waktu dan tepat sasaran untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati menjadi abdi masyarakat yang Jujur, amanah dan terpercaya mengembangkan diri menjadi Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia yang Tangguh , Terampil, Dinamis dan Adaptif melalui Implementasi Corporate University.
"Mengembangkan sinergitas dan kolaborasi serta menjadi perekat pemersatu bangsa dalam bingkai Empat Pilar Kebangsaan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Informasi dan Transformasi Digital dalam bekerja untuk mewujudkan Good Governance
"Mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Deklarasi janji kinerja dan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupkan salah satu cara menata kembali birokrasi pemerintahan yang berorientasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan(Karutan) Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti, Spd menggelar pemusnahan barang bukti berupa HP, Charger HP, Kartu Judi dan beberapa mancis.
Saat dikonfirmasi terkait untuk napi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Karutan mengatakan ada sebanyak 215 orang dan 146 dititipkan di Polres Tanah Karo karena kamar-kamar di Rutan ini belum siap di bangun karena pasca kebakaran tahun yang lalu.
"Disamping kegiatan kita sehari hari, Rutan Kelas II B Kabanjahe ini juga membuat kegiatan napi dalam bercocok tanam dan beternak ikan nila, "pungkas Sangapta Surbakti Spd.(RT/RM/PR )
TAG : karo