RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diduga hendak menggunakan uang setoran sebesar Rp 250 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan Isa Ansyari untuk menutupi biaya nonbudget perjalanan dinasnya ke Jepang. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan, Dzulmi dan beberapa kepala dinasnya memang melakukan perjalanan dinas ke Jepang pada Juli 2019. " Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Dalam perjalanan dinas itu, Dzulmi rupanya turut membawa serta istri, dua anak, dan beberapa orang lain yang tidak berkepentingan. Bahkan, Dzulmi beserta rombongan pribadi tersebut memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari. Perpanjangan waktu ini di luar masa dinas wali kota. Rombongan pribadi Dzulmi tetap didampingi Kepala Bagian Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Saut menjelaskan, akibat turut sertanya rombongan pribadi yang tidak berkepentingan, muncullah pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan tidak dapat dibayar menggunakan dana APBD.
"Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada DE (Dzulmi)," lanjut Saut. Dzulmi pun memerintahkan Syamsul mencari dana untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang itu yang nilainya mencapai Rp 800 juta. Syamsul kemudian membuat daftar kepala dinas yang akan dimintai kutipan. Tidak hanya yang turut berangkat ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang. Syamsul sempat berkoordinasi dengan salah satu ajudan Dzulmi bernama Aidiel Putra Pratama tentang kebutuhan dana tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan Isa Ansyari adalah salah satu kepala dinas yang turut terkena kutipan sang wali kota. Ia tidak ikut berangkat ke Jepang. Namun, Isa merasa berutang budi kepada Dzulmi karena diangkat ke jabatan yang sekarang diembannya. "Di dalam daftar tersebut, IAN (Isa) juga ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta," ujar Saut. Pengiriman uang Pada 13 Oktober 2019 tepatnya, Syamsul menghubungi Isa. Mereka berkoordinasi bagaimana cara pengiriman uang tersebut. Keesokan harinya, Syamsul menyampaikan lagi ke Isa supaya membagi uang kutipan itu ke dalam dua jenis pengiriman, yakni transfer dan menyerahkannya secara langsung. Syamsul meminta Isa mentransfer sebagian besar uang ke rekening bank atas nama salah satu kerabat dari Aidiel.
Begini Ceritanya Tanggal 15 Oktober 2019, Isa melaksanakan instruksi Syamsul. Setelah selesai mentransfer, ia juga sempat mengonfirmasi pengiriman uang itu kepada Syamsul. "SFI (Syamsul) kemudian bertemu dengan APP (Aidiel) dan menyampaikan bahwa uang Rp 200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya. APP menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan APP sesama ajudan (bernama Andika) yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler," papar Saut. Andika kemudian bertanya kepada Isa tentang sisa uang sebesar Rp 50 juta yang harus dikirimkan. Isa menyampaikan, uang itu ada di rumahnya. Ia meminta Andika datang untuk mengambilnya sendiri.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, AND (Andika) datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk DE," kata Saut. Tanpa sadar, penyidik KPK telah memantau seluruh aktivitas tersebut. Seusai Andika mengambil uang itu, mobil penyidik KPK sempat berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika. Penyidik pun turun dari mobil dan menghampiri Andika. Petugas menyampaikan bahwa mereka berasal dari KPK sambil menunjukkan kartu identitas. Namun, Andika bergeming. Ia tidak mau turun dari mobilnya. Ia justru memundurkan mobil, kemudian memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK. Dua penyidik KPK selamat karena langsung lompat untuk menghindari kecelakaan.
"Tim KPK tidak berhasil mengamankan Andika. Dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," kata Saut. Alhasil, Andika juga membawa kabur uang Rp 50 juta yang rencananya diberikan kepada Dzulmi. Meski demikian, penyidik berhasil menyita uang Rp 200 juta setoran Isa kepada Dzulmi. Penyidik juga berhasil mengamankan mereka. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Dzulmi, KPK menjerat Isa dan Syamsul. KPK sekaligus meminta Andika untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK dan membawa uang Rp 50 juta tersebut. (Kompas)/PE/red
TAG : kriminal,nasional,medan