RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebutkan, Kompol RHA ditangkap Ditreskrimum Subdit III Jatanras di Pekanbaru, karena diduga kuat terlibat pembakaran villa di Desa Tuk Tuk Siadong Kecamatan Simanindo Samosir milik Rudolf Manurung yang terjadi, 16 Juni 2018.
“Iya, Kompol RHA kami duga terlibat di Samosir, dilakukan penangkapan karena dipanggil tidak hadir, saat ini sedang dalam pemeriksaan Subdit III Jatanras”, kata Martuani Sormin melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan , Kamis (6/2) sore.
BACA JUGA : Oknum Polisi Ditangkap Polisi Diduga Bakar Rumah Warga di Samosir
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, pihak Dit Krimum Polda Sumut dan Polres Samosir sebelumnya telah meringkus seorang wanita berinisial RM dari lokasi persembunyiannya di Ruko Royal Jalan Air Langga Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (20/1) lalu.
Tim gabungan meringkus RM dan menetapkannya tersangka berdasarkan LP:B-06/VI/2018/SMR/SMD Tgl 16 Juni 2018 dan sudah lama DPO (Daftar pencarian Orang) oleh pihak Polres Samosir.
Kronologis penangkapan tersangka RM, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kediaman tersangka RM yang berlantai II, Lantai I merupakan Kantor PT CGS bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat dan lantai II merupakan tempat tinggal tersangka RM.
Tim gabungan lalu melakukan penyelidikan ke lokasi dengan melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat serta meminta untuk bertemu dengan tersangka RM yang bertindak selaku pengusaha.
Setelah tersangka turun ke lantai I, tim gabungan langsung menangkap dan memberitahukan alasan penangkapannya dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan dan DPO atas nama bersangkutan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan awal di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. Saat diperiksa, lalu datang seorang pria inisial RHA berpangkat Kompol dan memperkenalkan diri bertugas di Biddokes Polda Sumut hendak bertemu tersangka RM dan akan memberi makanan kepada tersangka RM.
Namun, KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih SH menolak permintaan Kompol RHA, karena tersangka RM sudah diberi makan dan minum saat berada di ruang pemeriksaan Unit PPA Polres Mojokerto.
Kompol RHA selanjutnya mengambil handphone yang disita sebagai barang bukti karena diakui tersangka RM HP itu miliknya sendiri. Namun, Kompol RHA membantahnya dan menyebutkan handphone itu miliknya. Selanjutnya, petugas tim gabungan membawa tersangka RM ke Polres Samosir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan proses penyidikan dan penyelidikan, Kabid Humas Tatan Dirsan menyebutkan, Kompol RHA telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Samosir dalam kasus penganiayaan, namun masih polisi aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.
Hasil penyelidikan itu diduga kuat Kompol A memiliki keterlibatan dalam perkara pembakaran Guest House di Tuktuk Siadong Kabupaten Samosir milik korban Rudolf Manurung yang berkaitan dengan kasus tersangka RM.
Bahkan Tatan Dirsan menyebutkan, selain keterlibatan pembakaran villa milik korban Rudolf Manurung , Kompol RHA juga terlibat dalam peristiwa terbakarnya mobil korban di duga menggunakan bom Molotov di kediaman korban Jalan Bunga Raya No 197 A Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Keterlibatan Kompol RHA berdasarkan keterangan para saksi di Polsek Sunggal yang melihat Kompol RHA melompat dari samping kediaman korban, dimana saat itu mobil korban telah terbakar di bagian depan dan samping kiri dengan No Pol BK 1964 AFF.
Para saksi melihat Kompol RHA melompat dari samping rumah korban melalui tembok dan naik ke Mobil Jenis Ford warna putih Plat No Pol BK 1937 BC dan aksi Kompol RHA juga terekam CCTV milik korban.
“Iya, setelah dilakukan penyelidikan ternyata Kompol RHA berada di lokasi persembunyiannya di Pekanbaru, lalu tim gabungan berhasil mengamankannya, Rabu (5/2) lalu. Saat ini, terduga pelaku Kompol RHA sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Subdit III Jatanras,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan.
Informasi diperoleh wartawan, kasus ini bermula saat tersangka RM berencana membangun hotel di samping Homestay milik keluarga mereka di Desa Lumban Manurung, Tuktuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Karena tidak senang, lalu korban Rudolf Manurung terlibat perkelahian dengan oknum Kompol RHA di lokasi itu, Minggu (3/6) lalu. Kasus itu pun lalu dilaporkan korban ke Polres Samosir hingga Kompol RHA ditetapkan menjadi tersangka. Usai perkelahian itu, tersangka RM mengajak Kompol RHA untuk membakar villa milik korban. Saat ini tersangka RM telah berada di sel tahanan Polres Samosir. (T04/c)/SIB/PE/red
TAG : kriminal,hukum