RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Malapraktik dan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oleh : Radar Medan | 29 Mar 2025, 20:47:32 WIB | πŸ‘ 459 Lihat
Hukum dan Kriminal
RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Malapraktik dan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Kuasa hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Anto Simanjuntak, SH, serta kuasa hukum dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution saat melakukan konfers Jumat (28/3/2025).


RADARMEDAN.COM - Tim Hukum Rumah Sakit Mitra Sejati memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak pasien di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Anto Simanjuntak, SH, Budi Pasaribu, SH serta kuasa hukum dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution, SH menyampaikan bahwa perdamaian antara pasien dan dokter telah dilakukan secara sah tanpa unsur paksaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (28/3/2025) di hadapan sejumlah wartawan.

Menurut Erwinsyah, surat perdamaian bertanggal 4 Maret 2025 telah ditandatangani oleh dr. Aswadi Tanjung dan pasien, Julita Br Surbakti, beserta suaminya, Efredi Sembiring, dengan dihadiri oleh kuasa hukum mereka, Hans Silalahi, SH.

β€œKami menegaskan bahwa perdamaian ini sah secara hukum. Hanya pengadilan yang berwenang menyatakan suatu perjanjian cacat hukum, bukan pihak tertentu dalam aksi demonstrasi,” ujar Erwinsyah.

Terkait tuntutan kaki palsu yang disampaikan dalam demonstrasi, Erwinsyah menjelaskan bahwa prosedur medis harus diikuti.

β€œPembuatan kaki palsu memerlukan waktu sekitar empat hingga enam bulan setelah kondisi pasien benar-benar stabil. Saat ini, kondisi pasien masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk pemasangan kaki palsu,” jelasnya.

Anto Simanjuntak, SH, menambahkan bahwa tuntutan dalam aksi demonstrasi tidak sesuai dengan fakta hukum, mengingat telah adanya kesepakatan perdamaian.

β€œTidak ada unsur paksaan dalam perjanjian ini. Perdamaian dilakukan di hadapan kuasa hukum pasien sendiri, bahkan terdapat dokumentasi berupa foto bersama setelah perjanjian ditandatangani,” kata Anto.

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

β€œPerjanjian ini sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Erwinsyah juga mengungkapkan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait orasi dalam demonstrasi yang menyebut rumah sakit melakukan malapraktik.

β€œJika ada dugaan malapraktik, seharusnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terlebih dahulu. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat berdampak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pasien dalam jadwal kontrol kesehatan pada 24 Maret 2025, yang justru memilih untuk melakukan demonstrasi.

Selain laporan pencemaran nama baik, RS Mitra Sejati juga melaporkan pencatutan nama rumah sakit dalam aksi demonstrasi.

β€œKami telah melaporkan kuasa hukum pihak pasien ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah, sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erwinsyah menegaskan bahwa pihak rumah sakit masih mempertimbangkan langkah hukum lainnya jika aksi serupa kembali dilakukan.

Anto Simanjuntak menambahkan bahwa aksi demonstrasi telah merugikan rumah sakit secara moral dan material.

β€œDemonstrasi ini berdampak pada penurunan citra rumah sakit serta berkurangnya jumlah pasien, sehingga menyebabkan kerugian bagi rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, Erwinsyah menyampaikan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pelanggaran merek ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatutan nama rumah sakit.

Saat ditanya mengenai adanya pegawai yang diberhentikan, Erwinsyah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak outsourcing, bukan rumah sakit.

Saat media ini melakukan konfirmasi ke Polda Sumut, terkait LP korban apakah sudah dicabut Kabid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menyampaikan akan memeriksanya.

"Nanti kami periksa ya pak, kami koordinasikan dulu ke pihak terkait," ucapnya.

Sementara saat di konfirmasi ke pihak pengacara korban, Hans Silalahi,SH menyampaikan ianya menyampaikan tidak ada sebagai saksi.

" Saya tidak ada sebagai saksi ya, secara perdata ini cacat hukum. Dan perlu diketahui bahwasannya perdamaian tidak menghapuskan tindak pidana yg telah terjadi," jelasnya. (HM/PE)


TAGS :


Video Terkait:


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

sepedamotor.jpg

PT Jasamarga Kualanamu Amankan Pengendara Sepeda Motor Lewat Tol

πŸ”– UNIK πŸ‘€Radar Medan πŸ•”20:49:54, 01 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG  - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025). Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan. Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
IMG-20250325-WA0146.jpg

Massa APMS Geruduk Mapoldasu, Desak Penangkapan Dirut Bank Sumut

πŸ”– HUKUM DAN KRIMINAL πŸ‘€Radar Medan πŸ•”10:35:23, 25 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025). Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
sertijab211.jpg

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut, Ini Nama Pejabatnya

πŸ”– UMUM πŸ‘€Radar Medan πŸ•”21:01:49, 24 Mar 2025

RADARMEDAN.COM  β€” Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025. Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

πŸ”– DAERAH πŸ‘€Radar Medan πŸ•”14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

πŸ”– HUKUM DAN KRIMINAL πŸ‘€Radar Medan πŸ•”18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

πŸ”– HUKUM DAN KRIMINAL πŸ‘€Radar Medan πŸ•”08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

πŸ”– TNI-POLRI πŸ‘€Radar Medan πŸ•”14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM β€“ Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
tianas.jpg

Papan Bunga Berjejer di Mapolda Sumut, Prihatin Penanganan Kasus Dirut Bank Sumut

πŸ”– HUKUM DAN KRIMINAL πŸ‘€Radar Medan πŸ•”21:43:49, 11 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut. Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

πŸ”– UMUM πŸ‘€Radar Medan πŸ•”23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya β–Έ
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

πŸ”– HUKUM DAN KRIMINAL πŸ‘€Radar Medan πŸ•”09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya β–Έ

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas