RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Malapraktik dan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Oleh : Radar Medan | 29 Mar 2025, 20:47:32 WIB | π 459 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kuasa hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Anto Simanjuntak, SH, serta kuasa hukum dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution saat melakukan konfers Jumat (28/3/2025).
RADARMEDAN.COM - Tim Hukum Rumah Sakit Mitra Sejati memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak pasien di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Anto Simanjuntak, SH, Budi Pasaribu, SH serta kuasa hukum dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution, SH menyampaikan bahwa perdamaian antara pasien dan dokter telah dilakukan secara sah tanpa unsur paksaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (28/3/2025) di hadapan sejumlah wartawan.
Menurut Erwinsyah, surat perdamaian bertanggal 4 Maret 2025 telah ditandatangani oleh dr. Aswadi Tanjung dan pasien, Julita Br Surbakti, beserta suaminya, Efredi Sembiring, dengan dihadiri oleh kuasa hukum mereka, Hans Silalahi, SH.
βKami menegaskan bahwa perdamaian ini sah secara hukum. Hanya pengadilan yang berwenang menyatakan suatu perjanjian cacat hukum, bukan pihak tertentu dalam aksi demonstrasi,β ujar Erwinsyah.
Terkait tuntutan kaki palsu yang disampaikan dalam demonstrasi, Erwinsyah menjelaskan bahwa prosedur medis harus diikuti.
βPembuatan kaki palsu memerlukan waktu sekitar empat hingga enam bulan setelah kondisi pasien benar-benar stabil. Saat ini, kondisi pasien masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk pemasangan kaki palsu,β jelasnya.
Anto Simanjuntak, SH, menambahkan bahwa tuntutan dalam aksi demonstrasi tidak sesuai dengan fakta hukum, mengingat telah adanya kesepakatan perdamaian.
βTidak ada unsur paksaan dalam perjanjian ini. Perdamaian dilakukan di hadapan kuasa hukum pasien sendiri, bahkan terdapat dokumentasi berupa foto bersama setelah perjanjian ditandatangani,β kata Anto.
Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
βPerjanjian ini sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum,β ujarnya.
Selain itu, Erwinsyah juga mengungkapkan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait orasi dalam demonstrasi yang menyebut rumah sakit melakukan malapraktik.
βJika ada dugaan malapraktik, seharusnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terlebih dahulu. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat berdampak hukum,β tegasnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pasien dalam jadwal kontrol kesehatan pada 24 Maret 2025, yang justru memilih untuk melakukan demonstrasi.
Selain laporan pencemaran nama baik, RS Mitra Sejati juga melaporkan pencatutan nama rumah sakit dalam aksi demonstrasi.
βKami telah melaporkan kuasa hukum pihak pasien ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah, sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,β ungkapnya.
Lebih lanjut, Erwinsyah menegaskan bahwa pihak rumah sakit masih mempertimbangkan langkah hukum lainnya jika aksi serupa kembali dilakukan.
Anto Simanjuntak menambahkan bahwa aksi demonstrasi telah merugikan rumah sakit secara moral dan material.
βDemonstrasi ini berdampak pada penurunan citra rumah sakit serta berkurangnya jumlah pasien, sehingga menyebabkan kerugian bagi rumah sakit,β jelasnya.
Selain itu, Erwinsyah menyampaikan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pelanggaran merek ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatutan nama rumah sakit.
Saat ditanya mengenai adanya pegawai yang diberhentikan, Erwinsyah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak outsourcing, bukan rumah sakit.
Saat media ini melakukan konfirmasi ke Polda Sumut, terkait LP korban apakah sudah dicabut Kabid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menyampaikan akan memeriksanya.
"Nanti kami periksa ya pak, kami koordinasikan dulu ke pihak terkait," ucapnya.
Sementara saat di konfirmasi ke pihak pengacara korban, Hans Silalahi,SH menyampaikan ianya menyampaikan tidak ada sebagai saksi.
" Saya tidak ada sebagai saksi ya, secara perdata ini cacat hukum. Dan perlu diketahui bahwasannya perdamaian tidak menghapuskan tindak pidana yg telah terjadi," jelasnya. (HM/PE)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM β Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM β Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM β Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM β Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .