RADARMEDAN.COM, BINJAI.- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Binjai melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai, mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Ditemukan sebanyak 96 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020,” kata ketua Bawaslu Binjai Arie Nurwanto kepada kruw RadarMedan, pada hari Minggu (16/8) sekira pukul 08.30 WIB.
Terkait hasil pengawasan ini Arie mengatakan pihak KPU harus menghapus pemilih yang TMS dari A-KWK serta memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar. Sedangkan, pembersihan data pemilih seharusnya dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi.
Temuan itu didapat Bawaslu melalui hasil pengawasan kecamatan yang tersebar di 5 kecamatan dikota Binjai, Hasil ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas kelurahan yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).
Hal ini disebabkan karena pengawas Pilkada tak dapat mengakses daftar pemilih model A-KWK. Sebab, KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan daftar pemilih model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.
Berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU,” ujar Arie.
Selain itu, Arie mengungkapkan, pengawas Pilkada 2020 tidak dapat melakukan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif.(Rahmad/PR)
TAG : pilkada,politik