RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar-Hitungan tahun ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, akhirnya kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) memasuki babak baru. Terduga kasus korupsi eks Dirut PD PAUS akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selasa,(18/05/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agus Waluyo melalui siaran pers kepada wartawan tentang penahanan Herowin TP Sinaga (46).
Penahanan yang dilaksanakan karena berkas penyidikan dan penuntutan atas nama Herowin TP Sinaga telah P-21 selain itu, Pihak kejaksaan telah melaksanakan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 3 kali.
"Sudah 2 kali kita panggil, panggilan pertama beralasan kondisi sakit, panggilan kedua alasan covid-19 kemudian panggilan ketiga hadir kooperatif dan kita langsung melakukan penahanan hari ini,"ujarnya.
Waluyo menyatakan jika penahanan dilaksanakan untuk mempermudah penuntutan dan khawatir akan hilangnya barang bukti dan tindak pidana lainnya.
Berdasarkan laporan BPKP ada 2(dua) poin soal pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan pengadaan belanja lemari, dimana kerugian negara ditaksir mencapai 250 juta rupiah atas anggaran pada tahun 2014.
"Tersangka HTP Sinaga dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 dan akan segara kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Medan," Jelasnya.
Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pematangsiantar dan akan ditahan selama 20 hari kedepan. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun,hukum