RADARMEDAN.COM, DAIRI - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi mengadakan rapat bersama dengan para Tokoh Agama, Jumat (19/6/2020) di Ruang Rapat Bupati Dairi membahas persiapan pembukaan kembali tempat ibadah di wilayah Kabupaten Dairi.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi didampingi Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diwakili oleh Pabung Kodim 0206/Dairi, Kapten Inf M. Nainggolan dan Kasat Binmas Polres Dairi AKP S. Simanjuntak serta Kasat Intel Polres Dairi.
Dalam arahannya, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat telah memberikan berbagai arahan terkait dengan penanganan Covid-19 kepada setiap masing-masing daerah, namun untuk pelaksanaan ataupun keputusannya berada di setiap masing-masing daerah tersebut, termasuk tentang persiapan dan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah masa transisi menuju tatanan Normal Baru.
"Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan saat ini dengan para Tokoh Agama kita akan membahas mengenai persiapan pembukaan tempat ibadah. Kita berharap akan adanya saran dan masukan dari para pemuka agama sehingga nantinya dapat diambil suatu keputusan yang mantap menuju persiapan tersebut," ujar Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan Kabupaten Dairi pada beberapa waktu yang lalu hampir memasuki kawasan zona hijau, namun disaat sedang menunggu status untuk zona hijau tersebut tiba tiba ada muncul kasus baru dimana 1 (satu) orang warga Kabupaten Dairi terkonfirmasi positif setelah melakukan rapid test dan swab.
“Kalau pasien kita ini terjangkitnya di Medan, maka kita akan aman karena tidak transmisi. Namun kalau dia terjangkit di dalam Kabupaten Dairi, maka kita belum aman karena transmisinya terjadi di dalam Dairi. Oleh karena itu, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Gugus Tugas agar dengan cepat melakukan tindakan untuk dapat mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi.” jelas Bupati Dairi, Eddy Berutu.
Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu lebih lanjut menyampaikan sembari menunggu hasil yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, jika hasilnya keseluruhan dikatakan aman, maka secara perlahan kita akan membuka setiap aktifitas khususnya kegiatan peribadatan di tempat ibadah.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan, menurut Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu dalam persiapan saat kembali dibukanya tempat ibadah baik itu Masjid dan Gereja, adalah pelaksanaan tracing (pendataan) secara manual bagi warga jemaat baik di Gereja ataupun Masjid yang datang dari luar daerah ataupun belum terdaftar sebagai warga jemaat,Ujar Eddy.
Masih mengenai tempat ibadah, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan setiap tempat ibadah harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah antisipasi jika ada jemaat yang terdeteksi Covid-19 untuk dapat segera ditangani oleh satgas yang telah dibentuk sebelum nantinya ditangani oleh Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten.
“Inilah nantinya yang akan kita bahas siapa yang akan menyediakan APD dan juga penyediaan thermo gun, apakah rumah ibadah yang menyediakan atau disiapkan oleh Pemerintah,” ujar Bupati Dairi, Eddy Berutu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memaparkan jika suatu tempat ibadah dikatakan aman dari Covid-19, maka pengurus rumah ibadah akan melakukan berbagai tahapan untuk mendapatkan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang akan diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi.
Berdasarkan peta jumlah data covid-19 di Kabupaten Dairi, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi menyimpulkan beberapa arah kebijakan pada pertemuan itu, yakni masih menunda pelaksanaan ibadah di rumah ibadah secara keseluruhan mengingat Kabupaten Dairi masih berstatus sebagai wilayah zona kuning. Namun, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Menteri Agama dapat dilaksanakan dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Dan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dapat dilakukan khusus di kecamatan yang sudah berstatus zona hijau.
Dari berbagai arah kebijakan tersebut, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memilih kebijakan melaksanakan ibadah di rumah ibadah khusus di wilayah Kecamatan zona hijau.
Namun, untuk memantapkan keputusan tersebut dan membahas lebih detail terkait pelaksanaan persiapan pembukaan rumah ibadah, pertemuan akan kembali diadakan dengan para Tokoh Agama.(HM)/PE
TAG : virus-corona,dairi,daerah