Gula Rafinasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Keuntungan Pelaku Usaha Kecil Menegah

Oleh : Radar Medan | 30 Agu 2019, 15:12:07 WIB | 👁 1265 Lihat
Ekonomi
Gula Rafinasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Keuntungan Pelaku Usaha Kecil Menegah

RADARMEDAN.COM - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) yang bergerak dalam bidang produksi makanan dan minuman di Kota Medan. Sebentar lagi mereka bisa mendapatkan gula rafinasi dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Pasalnya, Dinas Koperasi & UKM Kota Medan saat ini telah menyetujui izin dua koperasi untuk menyalurkan gula rafinasi tersebut.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution dengan Tenaga Ahli Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) M Azhar Lubis di Balai Kota Medan, Kamis (29/8). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kadis Koperasi & UKM Kota Medan Edliaty Siregar beserta beberapa pejabatnya.

Kepada Wakil Wali Kota, Azhar mengungkapkan, Dinas Koperasi & UKM Kota Medan telah menyetujui izin dua koperasi untuk menyalurkan gula rafinasi kepada pelaku UKM yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Saat ini izin kedua koperasi itu telah disampaikan kepada Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. “Apabila disetujui, maka kedua koperasi sudah dapat menyalurkan gula rafinasi tersebut,” kata Azhar.

Dijelaskan Azhar, penyaluran gula rafinasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2019 tentang Pendistribusian Gula Rafinasi. Selain industri besar, ungkapnya, industri yang dikelola UKM dalam pengolahan makanan dan minuman juga bisa mendapatkannya. Artinya, bukan menjual gula tetapi untuk proses produksi pembuatan makanan dan minuman.

Di Kota Medan, ungkap Azhar, ada satu pabrik gula rafinasi. Oleh karenanya kehadiran pabrik itu dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaku UKM makanan dan minuman yang jumlahnya cukup banyak di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Selama ini bilang Azhar, pelaku UKM makanan dan minuman membeli gula di pasar atau pun supermarket dengan harga sekitar Rp.14.000/kg.

“Apabila pelaku UKM makanan dan minuman dapat membeli gula rafinasi, mereka tentunya sangat diuntungkan. Sebab, harga gula rafinasi jauh lebih murah dibandingkan harga jual gula yang ada di pasaran. Namun syarat pembeliannya harus melalui koperasi, makanya Dinas Koperasi & UKM Kota Medan telah mengajukan izin dua koperasi kepada Kementrian Perdagangan untuk disetujui menyalurkan gula rafinasi kepada para pelaku UKM makanan dan minuman,” ungkapnya.

Kedua koperasi yang telah mendapat izin dari Dinas Koperasi & UKM Kota Medan yakni Koperasi Medan Maju Mujur dan Koperasi Intra Indrapura. Dikatakannya, persetujuan izin dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan akan diteruskan kepada Kementrian Koperasi & UKM di Jakarta. Setelah Kementerian Koperasi & UkM mendukungnya, barulah diteruskan kepada Kementrian Perdagangan untuk disetujui sehingga kedua koperasi tersebut dapat menyalurkan gula rafinasi.

Dikatakan Azhar, gula rafinasi akan disalurkan kepada kedua koperasi. Setelah itu barulah kedua koperasi akan menyalurkannya kepada pelaku UKM makanan dan minuman. “Apabila pelaku UKM makanan dan minuman dapat memperoleh gula rafinasi dengan murah dari koperasi, maka mereka tentunya bisa mendapatkan untuk yang lebih besar,” terangnya.

Selain dua koperasi yang izinnya telah disetujui Dinas Koperasi & UKM Kota Medan, jelas Azhar, ada dua koperasi lagi yang juga tengah menunggu agar dapat menyalurkan gula rafinas. “Itu sebabnya Kota Medan kita jadikan sebagai contoh penyaluran gula rafinasi, terutama di wilayah Provinsi Sumut. Apabila ini behasil, maka langkah yang sama akan dilakukan di kabupaten dan kota lainnya di Sumut.

Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution menyambut baik langkah yang dilakukan Tenaga Ahli BPKM dan Dinas Koperasi & UKM Kota Medan. Sebab, jumlah pelaku UKM yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman cukup banyak. “Tentunya mereka akan sangat terbantu sekali, sebab gula merupakan salah bahan pokok dalam proses produksi,” kata Wakil Wali Kota.

Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya berharap agar Dinas Koperasi & UKM Kota Medan terus mem-follow-up sehingga Kementrian Perdaganan secepatnya menyetujui, sehingga kedua koperasi segera menyalurkan gula rafinasi tersebut. “Apalagi sebentar lagi perayaan Natal & Tahun Baru tiba, tentunya kebutuhan akan gula cukup tinggi. Apabila gula rafinasi sudah bisa disalurkan, tentunya dapat menjaga keseimbangan infasi di Kota Medan,” jelasnya. (Humas)/PE/red


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas