RADARMEDAN.COM - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di jalan Luku I, Gang Mandor, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor nyaris babak belur dihajar massa setelah gagal mencuri sepeda motor milik korban atas nama Siti Aisyah Br Limbong (47). Diteriaki maling oleh warga, Riski Ardiansyah (20) warga Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Sunggal bersama rekannya Devin Nikson Siregar ( 27) warga Jalan Penerbangan, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang babak belur dihajar massa setelah sepeda motor yang mereka kendarai mogok. Telah diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (19/11/2020) sekira pukul 15:30 WIB.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH kepada awak media menjelaskan, bahwa kedua tersangka pelaku sebelum diamankan dan tertangkap warga memang sudah berencana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menyiapkan alat berupa kunci T dan besi berani untuk membuka tutup kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
“Saat mereka melintas di jalan Luku, keduanya melihat ada Honda Beat BK 5530 AIZ sedang terparkir di depan rumah, kemudian Riski Ardiansyah turun dari boncengan sepeda motor yang mereka kendarai untuk mencuri sepeda motor tersebut, sementara si Nixon stand by diatas sepeda motor dengan posisi siap melarikan diri. Pada saat tersangka Rizky Ardiansyah hendak merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban, pemiliknya menjerit dan minta tolong kepada warga. Takut tertangkap, keduanya langsung tancap gas, naas baru beberapa saat melaju, sepeda motor yang mereka kendarai mogok dan akhirnya jadi bulan-bulanan warga”, ucap Iptu Martua Manik, Rabu (25/11/2020).
Tambahnya, setelah tersangka ditangkap warga, unit Reskrim Polsek Deli Tua yang menerima laporan dari masyarakat langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka dari amukan massa.
“Kedua tersangka ini baru saja bebas dari lembaga permasyarakatan pada bulan September 2020 dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Selain kedua tersangka, turut kita amankan barang bukti berupa 1 sepeda motor BK 5530 AIZ milik korban, 1 kunci T dan 2 anak kunci leter T, 2 magnet yang digunakan untuk merusak dan membuka kunci kontak sepeda motor korban”, papar Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik. (Rio-RM/PR )
TAG : hukum