RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, seorang diantaranya merupakan kaki tangan pengedar sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keduanya masing-masing S (46) alias Selamat Puntung dan MA (23) alias Arif, warga Dusun Sidorejo I Desa Negerilama Seberang, diamankan di depan rumah Selamat Puntung di Dusun Sidorejo I Desa Negerilama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (9/3/2023) malam.
Menurut Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Selamat Puntung, ditemukan uang tunai sebesar Rp 955.000 dan handpone (Hp) warna hitam dari kantong celana sebelah kanan.
"Kemudian ditemukan 1 bungkus plastik asoy warna hijau berisikan timbangan elektrik, 1 kotak plastik yang dibalut isolasi warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu, 9 bungkus plastik klip kecil kosong, dan jarak sekitar empat meter dari posisi penangkapan Selamat Puntung, ditemukan 1 lembar tisu warna putih," ungkap Ipda Ricardo Sirait, Jumat (10/3/2023).
Ricardo mengatakan, pada saat dilakukan interogasi, Selamat Puntung mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika sabu, dan barang diduga sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang disebut bernama Guna.
"Pelaku MA juga mengakui, ia berperan sebagai kaki tangan Selamat Puntung yang bertugas mengantar sabu dan mengambil uang kepada pesanan pembeli," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni, uang tunai sebesar Rp 955.000 (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 unit Hp, 1 bungkus plastik asoy warna hijau, 1 timbangan elektrik, 1 kotak plastik yang dibalut isolasi warna hitam, 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, 9 bungkus plastik klip kecil kosong dan selembar tisu warna putih.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Bilah Hilir guna dilakukan proses hukum. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal