
Keterangan Gambar : Tim yang diketuai Budi Suminto, SH Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.
RADARMEDAN.COM - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) menurunkan timnya melakukan pendampingan atas ASN yang diduga terjerat korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Puskesmas Deliserdang, Kamis 11/8/2022.
Tim yang diketuai Budi Suminto, SH, Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum didampingi Sekretaris 1 Hikmatul Hilmiyah, Arif Rahman Hakim ketua 3 dan Noor Islami ketua Divisi Hukum mengatakan akan melakukan pendampingan ASN yang bertugas melaksanakan pengadaan barang.
"Kami dari IFPI, organisasi profesi dimana anggotanya para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, yang kesemua anggotanya adalah PNS yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik tender, lelang atau ecatalog," jelas Budi.
Seperti diketahui,Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.
Penangkapan tersebut Berdasarkan Surat perintah penahanan No: PRINT – 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atasn nama tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No: PRINT – 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.
Menurut Budi, usai mendapatkan informasi penahanan anggotanya, ia akan melakukan pendampingan bersama tim hukum guna mempelajari kasus hukumnya.
"Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami juga senafas dengan penegak hukum, terkait pemberantasan korupsi jadi sebagai penyeimbang informasi kami akan koordinasi ke instansi penegak hukum,
kami juga ada komisi etik dimana anggota kami yang melanggar hukum akan kami sidang kan di komisi etik," papar Budi.
Hal senada disampaikan Agus Arif Rakhman, menurutnya yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara itu adalah instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apabila ada aparat penegak hukum yang memperkarakan seseorang karena tuduhan kerugian negara yang bukan dari pernyataan BPK maka hal tersebut cacat hukum karena melanggar 3 peraturan sekaligus, yaitu UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK, Pasal 10 ayat 1, kemudian Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP pada pasal 3 huruf e, dan dipertegas lagi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada rumusan hukum kamar pidana nomor 6 dipertegas bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara,” ujar Agus.
Saat wartawan media ini mencoba menghubungi pakar hukum dari Medan, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu,SH mengatakan bahwa sebuah kasus penggunaan anggaran dari pemerintah itu bisa dinyatakan terjadi korupsi jika ditemukan pelanggaran atau temuan BPK.
"Adanya dugaan penyimpangan dari bestek, yang bisa menyebapkan kerugian negara, misal ada penyimpangan anggaran, penyidik bisa meminta instansi berwenang, BPK, BPKP,Inspektorat, Tim Ahli, biasanya mereka akan minta audit investigatif. Kalau misalnya tersangka merasa tidak ada kerugian negara, baik dari Kejaksaan belum bisa menunjukkan kerugian negara yang dikeluarkan pihak yang berwenang, mereka bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Ia juga mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Samosir beberapa waktu lalu. Penetapan Kejari Samosir atas tersangka, padahal belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang, mereka prapid akhirnya mereka menang.
"Kejaksaan harus terbuka, darimana mereka menghitung kerugian, harus merujuk kepada kontrak, bestek dan proyek itu didampingi oleh konsultan, kesalahan itu bisa jadi tidak hanya ditimpakan pada PPK," jelas Sarma Hutajulu.
Menurutnya, kalau penyidikannya profesional soal korupsi itu harus dibuktikan sesuai dengan kewenangan yang ada padanya dan menimbulkan kerugian negara.(Hanson Munthe)/PE
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,nasional