Keterangan Gambar : Anggota DPRD Sumut, Parlaungan Simangunsong
RADARMEDAN.COM, KARO – Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Parlaungan Simangunsong berjanji untuk segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan J&T Cabang Berastagi dan Medan, guna mengetahui persoalan sebenarnya, sebab bagaimanapun jasa pengiriman tidak boleh merugikan konsumen.
"Kita tidak ingin masalah ini terulang kembali terhadap masyarakat, karena tindakan jasa pengiriman ini sudah sangat merugikan konsumen," ujar Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Parlaungan juga mengigatkan jasa pengiriman barang J&T agar tidak main-main dalam melayani masyarakat. Karena bisa berakibat fatal dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia jelas diatur apa yang menjadi hak sebagai konsumen,” katanya.
Permasalahan ini mencuat, sebelumnya masyarakat Kota Berastagi, kab Karo mengadukan jasa pengiriman J&T Cabang Berastagi ke DPRD Sumut, Kamis (26/12). Pasalnya pihak perusahaan tersebut tidak mengantar barang kirimannya ke alamat yang sudah tertera, tapi membiarkannya menumpuk di gudang.
Menurut salah seorang warga Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Elsa, pihaknya merasa kecewa dengan pelayanan J&T Cabang Berastagi, karena barang yang dibelinya dari Tokopedia melalui aplikasi online, dikirim lewat jasa pengiriman J&T, tapi berminggu-minggu tidak sampai.
"Ketika kita cek ke kantor J&T Berastagi, ternyata barang kiriman dari Tokopedia dengan nomor resi JT3595945652 sudah ada. Begitu juga barang yang kita beli dari Shoppe dengan nomor resi 191222133766083 sudah ada dan tiba pada 14 Desember 2019," Ujarnya.
Elsa mengaku sangat kecewa, barang pesanannya yang sudah tiba, ternyata tidak didistribusikan kepada pelanggan sesuai dengan alamat dan nomor person yang tertera, melainkan dibiarkan menumpuk digudang. Padahal warga sangat membutuhkan barang tersebut.
Ketika perihal tersebut dipertanyakan Elsa kepada pegawai J&T Cabang Berastagi, ternyata pegawai jasa pengiriman itu menjawab dengan enteng. "Jika keberatan, silahkan kontak nomor telepon kantor kami di Medan," katanya sambil menirukan ucapan staf kantor itu menunjuk susunan struktural pegawai J&T yang ditempel di dinding.
Diakui Elsa, setelah dirinya memprotes ke manajemen J&T, akhirnya barang pesanannya diantar pada, Kamis (26/12) sekira pukul 11.00 Wib, tapi bukan berarti dirinya menghentikan kesewenang-wenangan ini. "Perlu diberikan pelajaran, agar masalah yang merugikan konsumen ini tidak terulang lagi," katanya. (RT/RM/PR)
TAG : karo,daerah,hukum,ekonomi