Keterangan Gambar : Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan dan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan setelah usai memberikan Medis RSUD Kabanjahe terhadap tersangka yang terkena timah panas dengan pengawalan anggota opsnal Polres Karo.
RADARMEDAN COM, KARO - Kelat Sinukaban, terpaksa merayakan tahun baruan di hotel prodeo milik Polres Karo. Pasalnya, warga desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe ini selain kedua kakinya dihadiahi timah panas ia juga diganjar hukuman penjara juga karena kedapatan melakukan pencurian di beberapa gereja wilayah hukum Polres Karo.
Adapun beberapa gereja yang dijarah pelaku yaitu, gereja GBKP Desa Sukarame, Kecamatan Munthe dan gereja khatolik Santo Petrus stasi Bulanjahe, Kecamatan Barus Jahe. Menurut pengakuan pelaku kepada petugas dirinya sudah sering mulus melakukan aksinya, namun kali ini naas menimpanya tertangkap.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan melalui Kanit Judi/ Ranmor Ipda Codet Tarigan didampinggi personil Humas Polres Karo Aiptu Joni Sitepu kepada wartawan, Selasa (24/12) di Kabanjahe.
Dikatakan Codet lagi, pelaku merupakan spesialis pembongkar gereja dan sudah sering berhasil melakukan aksinya, atas adanya laporan tersebut sehingga petugas melakukan pengintaian disejumlah titik gereja.
"Akhirnya, kita berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kontrakan di Desa Sumbul Kabanjahe," ungkap Kanit Judi Ranmor lagi pada wartawan.
Selanjutnya unit opsnal melakukan pengembangan BB lainnya, namun pada saat pengembangan TSK hendak melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan TSK , sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kearah kedua kaki pelaku.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya Unit Opsnal membawa Tersangaka berserta Barang Bukti yang diamankan, 1 buah Mixser, 1 buah equalizer, 1 buah speker aktif, 1 buah stabilizer, 1 buah linggis, serta 1 unit sepeda motor ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RT/RM)/PE/red
TAG : kriminal,karo,hukum