RADARMEDAN.COM - Pelarian selama 5 (lima) bulan, DPO dalam kasus pembunuhan akhirnya berhasil ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku bernama Teddy Chaniago (22) warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang, Kecamatan Medan Denai, dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Teddy merupakan pelaku pembunuhan terhadap Husnul Nasution (47) warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai.
Terkait penangkapan DPO pembunuhan kepada Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kompol Taryono Raharjo membenarkan hal tersebut.
“Benar tersangka telah ditangkap dan sekarang tersangka telah diserahkan ke Polsek Medan Area, Reskrimum Poldasu back upnya” ujarnya, Jumat (1/5/2020).
“Saat pencarian dilakukan, pelaku terlihat sedang duduk di bengkel sepeda motor yang merupakan bengkel pamannya. Lalu tim melakukan upaya penangkapan sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO pelaku kepada pamannya. Akan tetapi pelaku berontak dan berupaya melepaskan diri,” jelasnya.
Untuk melanjutkan proses hukum, pelaku pun diboyong ke Medan untuk melakukan pencarian barang bukti berupa gunting dan pakaian pelaku yang dibuangnya di pinggir sungai Denai di areal Pekuburan JalanTuba IV Perjuangan, Medan Denai.
Namun saat proses pencarian, pelaku kembali berontak dengan menendang dan mendorong petugas yang memegangnya sampai terjatuh, sambil berupaya merebut senjata polisi.
Melihat aksi nekat pelaku, personel yang tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut langsung melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara untuk menghentikan upayanya sembari memerintahkan untuk diam dan tiarap di tempat.
Bukannya mengindahkan imbauan petugas, pelaku terus berupaya melakukan perlawanan sehingga kemudian diambil tindakan tegas dan terukur, dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku.
“Setelah itu pelaku roboh dan langsung kami boyong ke RS Bahayangkara untuk dilakukan perawatan. Usai dari sana langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.
Dalam keterangan hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, lanjut Sumarno, pelaku menuturkan kronologi pembunuhan terhadap Husnul Nasution. Sebelum bertemu korban, dari rumah pelaku telah membawa sebilah gunting.
Kemudian saat bertemu korban di depan warung kopi, Jalan Perjuangan Gang Arab, Medan Denai, yang baru turun dari mobil, pelaku meminta uang untuk membeli rokok. Tak berapa lama berselang, datang abang pelaku bernama Wanda memanggil korban.
“Karena merasa tersinggung dipanggil nama, korban pun marah dan menampar Wanda. Sehingga pelaku langsung mendorong dan mencekik leher korban. Sedangkan Wanda yang sudah memegang sebilah pisau langsung menikamkannya ke bagian ketiak korban,” jelasnya.
Pelaku pun mengambil gunting dari saku celananya dan menikamkan ke bagian badan sebelah kiri korban.
Korban akhirnya tewas bersimbah darah. Sementara pelaku dan abangnya langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Saat kabur pelaku sempat pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan membuang barang bukti di pinggir Sungai Denai. Dengan menumpang truk, pelaku melarikan diri ke Padangsidimpuan,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Sumarno menambahkan, pelaku sendiri pernah mendekam di Lapas Tanjung Gusta terkait kasus pencurian rumah. Ia bebas pada Juni lalu.
“Dalam kasus ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah gunting bedah yang digunakan pelaku,” pungkasnya. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum