Keterangan Gambar : Tersangka diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tapteng
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus DPO tersangka Narkotika Tahun 2019 saat berada di sebuah pondok yang ada di Jalan Aek Horsik, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu (29/04/2020)lalu pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan Kedua DPO berinisial STP (40) dan DS (38) keduanya merupakan warga Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Keduanya ditetapkan berstatus DPO pada Senin (04/11/2019) yang lalu. Pada saat itu mereka melakukan perlawanan ketika salah seorang Tim Opsnal menyamar sebagai pembeli dan menyebabkan Tim Opsnal tersebut dirawat di RSU Pandan, tetapi barang bukti ditemukan berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisap Sabu (Bong), dan mancis berwarna Hijau yang telah dipasang jarum suntik pada tutup kepala mancis," ungkap JS Sinurat.
Selanjutnya IPDA JS Sinurat menjelaskan, pada Rabu (29/04/2020) Tim Opsnal yang dipimpin IPDA D. Sitompul mendapatkan informasi bahwa tersangka DPO berada di lokasi.
"Pada saat itu juga Tim Opsnal melakukan pengintaian dan tak mau terulang lagi seperti Tahun 2019. Tim Opsnal langsung menangkap STP dan DS tanpa melakukan perlawanan, " tambah JS Sinurat.
Selanjutnya JS Sinurat menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka tidak ditemukan barang bukti.
"Tetapi karena berkat kesabaran Tim Opsnal menginterogasi, akhirnya tersangka DS berkicau dan menerangkan bahwa STP memiliki Ganja Kering dan disembunyikan sekitaran semak - semak dekat pondok," kata JS Sinurat.
JS Sinurat kembali menuturkan Tim Opsnal berserta Tersangka turun ke lokasi dan mencari barang bukti, akhirnya Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 bal Narkotika Jenis Ganja seberat 300 Gram yang dilakban dan dibungkus dengan Plastik.
"Selain itu petugas menemukan 1 Unit HP merek Stroberry warna hitam dan 1 Unit HP Mito berwarna hitam, "tutur JS Sinurat.
Setelah ditanyai Tim Opsnal tersangka STP mengakui bahwa barang tersebut miliknya, akan dijual STP dan DS kepada orang lain. Namun sayang barang tersebut belum berhasil terjual.(Hery Manalu /PR).
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum