Dinilai Cacat Hukum, Warga dan Masyarakat Sipil Desak Izin Tambang PT DPM Dicabut

Oleh : Radar Medan | 13 Mei 2026, 19:18:43 WIB | 👁 120 Lihat
Umum
Dinilai Cacat Hukum, Warga dan Masyarakat Sipil Desak Izin Tambang PT DPM Dicabut

Keterangan Gambar : Konferensi pers hybrid bertajuk "Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Mengecam Keras Izin Tambang" di Restoran Srikandi, Medan Maimun, Rabu (13/5/2026).


RADARMEDAN.COM - Penolakan terhadap aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali memanas. Warga Kabupaten Dairi bersama kelompok masyarakat sipil mengecam keras penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan atau persetujuan lingkungan PT DPM Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai akal-akalan hukum yang secara terang-terangan mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

Sikap tegas ini disampaikan dalam konferensi pers hybrid bertajuk "Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Mengecam Keras Izin Tambang" di Restoran Srikandi, Medan Maimun, Rabu (13/5/2026).

Hadir dalam acara tersebut Hendra Sinurat dari Bakumsu, bersama sejumlah perwakilan warga seperti Rohani Manalu, Tioman Simangunsong, dan Rainim Purba.

Informasi mengenai penerbitan SK Kelayakan Lingkungan tersebut baru diketahui setelah sosialisasi SK kelayakan Lingkungan atas Addendum Andal PT Dairi Prima Mineral tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kabupaten Dairi pada tanggal 5 Mei 2026 di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sosialisasi tersebut menuai penolakan dari warga Dairi yang berada di sekitar areal pertambangan. Sebagai bentuk protes, warga melakukan aksi diam dan bentang spanduk di lokasi kegiatan berlangsung.

Dianggap Mengakali Putusan Mahkamah Agung

Wahyu Eka Styawan, pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa “Pemberian izin tambang PT DPM sejatinya telah melanggar ketentuan
tata ruang sehingga dibatalkan oleh pengadilan. Karena sudah jelas bahwa izinnya berada dikawasan rawan bencana, bahkan kawasan hutan. Dengan adanya izin baru, maka pemerintah
telah melegalkan tumpang tindih izin dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan ke depan kebijakan tata ruang daerah akan direvisi, ini tidak sesuai semangat awalnya yakni ekonomi diatur tata ruang tapi sebaliknya ekonomi mengatur tata ruang. Jelas ini preseden buruk, hari ini mungkin Dairi besok wilayah lain akan dilegalisasi kerusakannya.

Keluarnya SK Kelayakan Lingkungan tahun 2026 menuai kekecewaan besar bagi warga Dairi.

"Saya muak. PT.Dairi Prima Mineral hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan yang sedikit berbeda. Kali ini, Kementerian kembali memberikan Kelayakan Lingkungan. Pemerintah ini memalukan!" tegas Rainim Purba.

Sengketa lingkungan ini memiliki rekam jejak yang panjang. Sebelumnya pada tahun 2022, PT Dairi Prima Mineral telah memperoleh SK Kelayakan Lingkungan namun SK tersebut telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 21 Mei 2025 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terdampak tambang PT.Dairi Prima Mineral.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa batal atau tidak sah SK Kelayakan Lingkungan tahun 2022 dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SK Kelayakan Lingkungan tersebut. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan warga adalah bahwa lokasi kegiatan tambang PT. Dairi Prima Mineral berada kawasan rawan bencana dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakan kawasan persawahan fungsional tidak bisa dialihfungsikan menurut Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW) Kabupaten Dairi.

Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati melalui Keputusan Menteri Nomor 888 Tahun 2025 resmi mencabut SK tersebut. Namun, terbitnya adendum persetujuan lingkungan baru memicu kemarahan.

Hendra Sinurat menilai langkah tersebut cacat administratif.

"SK KLH 2022 tidak berlaku, maka terbit adendum SK KLH 2026, dan ini tidak tepat karena SK KLH 2022 itu telah dicabut. Maka mereka harusnya mengurus AMDAL baru," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan penilaian warga bahwa Addendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal dan dicabut.

Ancaman Bendungan Tailing di Kawasan Rawan Gempa

Ketakutan terbesar masyarakat bermuara pada area konsesi tambang seng dan timbal di Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang mencapai 24 ribu hingga 27 ribu hektare. Sebagian area ini bersinggungan langsung dengan permukiman dan lahan pertanian. Masyarakat khawatir atas keberadaan bendungan limbah pertambangan atau Tailing Storage Facility (TSF). Pasalnya, fasilitas penampungan beracun ini berjarak hanya puluhan meter dari rumah penduduk, sekolah, dan rumah ibadah di Desa Longkotan.

Pihak perusahaan berdalih menggunakan metode backfilling (CPB) untuk mengurangi limbah di permukaan. Addendum AMDAL PT DPM tahun 2025 yang telah dikaji oleh Prof. Steve Emerman menyatakan bahwa secara teknis, pertambangan akan memakai teknik metode backfilling, yang mana sampah dari hasil pengerukan tambang akan dicampur dengan semen dan air yang dibuat dalam bentuk pasta dan dimasukkan kembali ke dalam lubang tambang.

Meski demikian, pakar dan warga khawatir akan muncul bencana baru di Kabupaten Dairi. Hendra Sinurat membeberkan bahwa backfilling berisiko menurunkan kekuatan struktur tanah di kawasan yang memang rawan gempa. Fakta ini diperkuat oleh kajian ahli hidrologi tambang dari Amerika Serikat yang dihadirkan secara virtual, bahwa dalam praktiknya, metode backfilling tidak mungkin menampung 100 persen limbah. Hanya sekitar 40-60 persen tailing yang dapat dikembalikan ke perut bumi, sementara sisanya tetap akan menumpuk di bendungan limbah permukaan yang mengancam area pertanian hilir.

Tiga Tuntutan Mendesak Warga

Melihat rentetan fakta tersebut, Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Sipil menyatakan sikap tegas:

  • Cabut Izin: Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral. Penerbitan izin baru ini merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk mengakali Putusan Mahkamah Agung (Agustus 2024) yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah.

  • Tegakkan Aturan Tata Ruang: Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi untuk konsisten menegakkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah harus melindungi kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian, serta berhenti merevisi kebijakan tata ruang yang merugikan rakyat hanya demi melegalisasi operasi tambang.

  • Hentikan Operasi: PT Dairi Prima Mineral segera menghentikan seluruh aktivitas dan upayanya memaksakan operasi pertambangan di Kabupaten Dairi. Keselamatan ribuan nyawa warga, ruang hidup, dan hasil pertanian generasi mendatang jauh lebih berharga daripada keuntungan korporasi.

Di tengah tarik-menarik janji investasi dan ancaman kerusakan, warga Dairi masih berdiri kokoh menuntut satu kepastian mendasar: keselamatan hidup dan lingkungan mereka tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan.(HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas