RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan yang disingkat dengan "Stop Babs" Sesuai Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang terdiri dari 5 pilar antara lain: stop buang air besar sembarangan; Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir; Pengelolaan air minum rumah tangga; Pengelolaan sampah rumah tangga; Pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Camat Siantar Marihat, Robert Sitanggang,SSTP saat diwawancarai mengatakan jika di wilayahnya terdapat 2 kelurahan yang melaksanakan Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan disingkat dengan "STOP BABS" pada hari Rabu,(19/05/2021) Sekira Pukul 21.30 WIB melalui sambungan WhatsApp.
"Ada 2 Kelurahan yang Deklarasi Stop Babs, yaitu Suka Maju dan Suka Makmur,"ucapnya.
Dari 2 Kelurahan ini, Satu kelurahan sudah Nol Penduduk yang melaksanakan Stop Babs.
"Untuk Kelurahan Suka Makmur dari 9 (Sembilan) rumah yang tidak memiliki septitank sekarang telah memiliki septitank sehingga sudah nol rumah penduduk yang buang air besar sembarangan, sementara untuk kelurahan Suka Maju saat ini ada 19 rumah yang belum memiliki septitank dari 955 rumah," jelasnya kepada awak media.
Didalam proses pendataan maka rerata ditemui di kawasan aliran DAS yang masih melakukan Buang Air Besar Sembarangan. Oleh sebab itu, Melalui Deklarasi Stop Babs, diharapkan masyarakat dapat menjaga kesehatannya.
Robert menyampaikan telah memerintahkan aparaturnya di tingkat kelurahan untuk selalu menghimbau masyarakat STOP BABS khususnya di kawasan Aliran DAS.
"Jadi aparatur kita ditingkat kelurahan sudah bergerak bersama Puskesmas melaksanakan penempelan stiker dan himbauan agar masyarakat hidup sehat dengan membuat sanitasi di rumah masing- masing sehingga tidak ada lagi masyarakat di wilayah Siantar Marihat yang Buang Air Besar Sembarangan," jelasnya.
"Selain itu, untuk solusi berikutnya dengan membantu meringankan beban masyarakat maka kedepan akan di usulkan pembangunan Sanitasi ke OPD terkait seperti Dinas Tarukim,"tutupnya. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun