RADARMEDAN.COM, DAIRI - Bupati Dairi, Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu menyampaikan nota pengantar atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2020, Senin (14/9/2020) di gedung DPRD Dairi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam pasal 161 ayat (2), P-APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa sehingga harus disusun dalam KUA dan PPAS.
“Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD,” ujar Bupati Eddy Berutu dalam nota pengantarnya.
Ditambahkannya, mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di dunia termasuk Indonesia, Pemerintah Dairi menindaklanjuti berbagai kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat dalam hal percepatan penanganan Covid-19, hal ini menyebabkan terjadinya refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.
“Covid-19 masih terus berlangsung hingga saat ini. Untuk melakukan hal percepatan penangan Covid-19 tersebut terjadilah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan percepatan penyesuaian tahun 2020,” urainya.
Disebutkan Bupati, secara umum rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS TA. 2020, meliputi pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 136.362.725.543, dari anggaran semula sebesar Rp 1.180.779.570.000, sehingga Pendapatan Daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD TA. 2020 menjadi Rp. 1.044.416.844.457. Selanjutnya belanja daerah berkurang sebesar Rp. 60.018.081.466, dari anggaran semula sebesar Rp. 1.222.779.570.000, sehingga menjadi sebesar Rp. 1.162.761.488.534.
“Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS TA 2020 ini, kami serahkan kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA. 2020,” imbuhnya.
Sidang penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA/PPAS TA. 2020 dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani SSos dan dihadiri Wakil ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang, Wanseptember Situmorang, para anggota DPRD Kabupaten Dairi, Forkopimda Kabupaten Dairi, Sekda Dairi, Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Dairi serta para insan pers.(HM/PR )
TAG : dairi