Keterangan Gambar : Tim gabungan BNN sedang razia di salahsatu tempat hiburan malam (foto:humas)
RADARMEDAN.COM - Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, BNN Provinsi Sumatera Utara bersama Instansi terkait yaitu dari Propam Polda Sumatera dan Pomdam I/BB melaksanakan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ditengah masyarakat khususnya di hiburan malam.
Dimana kegiatan tersebut dimulai pukul 22:00 wib s/d 03:00 WIB dan dilaksanakan pada hari, Jum'at (6/12/2019) dengan titik kumpul di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara. Adapun razia langsung dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT, AKBP Sempana Sitepu dan diikuti oleh personil dari BNNP SUMUT dan TNI-POLRI
Sebelum pelaksanaan tersebut,Kepala Bidang Pemberantasan BNNP SUMUT menyampaikan kepada seluruh personil didalam pelaksanaan tugas agar bertindak secara persuasif. Selanjutnya setelah arahan dari Pimpinan Razia,dilanjutkan dengan kegiatan Razia ditempat hiburan malam.
Dimana dari hasil kegiatan di 4 lokasi tempat hiburan malam dengan pemeriksaan secara acak sebanyak 83 yang di test urine terdapat 5 positif menggunakan narkotika.
Selanjutnya ke 5 yang positif menggunakan narkotika di bawa ke BNNP SUMUT untuk di assesment lebih lanjut. Dimana dari ke 4 tempat hiburan malam tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. (humas/PR)
TAG : hukum,metropolitan,hiburan