Barang bukti yang dimusnahkan yakni 24.725 butir pil ekstasi dan 5.000 gram sabu dengan cara direbus di dalam air panas.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut lebih dahulu di uji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumut.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Binjai di Loket Bus Makmur Jalan Ikan Paus, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (24/8/2019).
“Sabu sebanyak 155 gram dan ekstasi 221 butir di kirim ke Labfor Polda Sumut sebagai bahan penelitian serta barang bukti di persidangan,” kata AKBP Nugroho.
AKBP Nugroho mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Polres Binjai dalam memerangi narkoba sekaligus menjawab tantangan yang berkembang di masyarakat.
“Tujuan pemusnahan barang bukti narkotika untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalah gunakan,” ucap AKBP Nugroho.
AKBP Nugroho juga menjelaskan selama bulan Agustus sampai dengan November 2019 Polres Binjai telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 95 kasus.
“Dari 95 kasus dengan tersangka 101 orang, dan barang bukti ganja 669,35 gram, sabu 5.114,58 gram dan 24.798 butir pil ekstasi,” tandas AKBP Nugroho. (humas/PR)