Tulis Status Facebook Sebut Djarot Saiful Suap Kepala Desa, Wanita ini Divonis 7 Bulan Penjara

Oleh : Radar Medan | 07 Des 2019, 08:10:06 WIB | 👁 1597 Lihat
Hukum dan Kriminal
Tulis Status Facebook Sebut Djarot Saiful Suap Kepala Desa, Wanita ini Divonis 7 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Dewi (kerudung coklat) terbukti telah memfitnah Djarot Saiful Hidayat, majelis hakim PN Medan memvonisnya dengan tujuh bulan penjara, Rabu (4/12/2019)(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)


RADARMEDAN.COM - Pada 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, Dewi Budiati pemilik akun Legros Aliyah mengunggah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp 10 juta yang tercecer di lantai. 

Diunggahan tersebut ia menuding Djarot Saiful Hidayat yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan. 

Pada 7 Juni 2018 pukul 03.36 WIB, akun Legros Aliyah kembali mengunggah kalimat serupa. Satu jam kemudian, ia kembali menulis status di Facebooknya dengan tambahan tulisan, "Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan".

Djarot kemudian membawa perkara tersebut ke pengadilan. Setelah menjalani beberapa persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Dewi Budiati. 

Perempuan berumur 54 tahun yang dikenal sebagai sosialita di Kota Medan dinilai telah mencemarkan nama baik Djarot Saiful dan menyebarkan fitnah lewat media elektronik.

"Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12/2019). 
Dewi didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

Ia melakukan perbuatan tersebut agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

Penasihat hukum terdakwa, M Rezky menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang mereka hadirkan di persidangan, terdakwa seharusnya bebas. "Kita menyesalkan putusan itu, kita akan diskusi dulu," ucapnya. Menurutnya, vonis hakim dinilai lebih rendah karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan. 

Sementara itu, di luar persidangan Haslinda Hasan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya belum bisa menahan Dewi karena masih ada waktu seminggu untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.

"Kalau terdakwa banding, kita gak bisa tahan. Kalau terima, langsung kita eksekusi," katanya sambil berlalu. 

Djarot yang hadir pada persidangan sebelumnya mengatakan bahwa ia sengaja membawa perkara tersebut ke pengadilan bukan untuk menjatuhkan orang per orang namun untuk menegakkan kebenaran. 

"Ini sebagai pembelajaran kita. Dalam sistem demokrasi selalu ada ruang untuk toleransi, jangan menghalalkan segala macam cara untuk menang dengan menebarkan fitnah. Ini yang harus kita lawan! Lawan berita-berita fitnah dan bohong," kata Djarot. 

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha | Editor: Farid Assifa)
 


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

bupati_asahan_MTQ.jpg

Bupati Berikan Biaya Umroh kepada Pemenang MTQN ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan

🔖 DAERAH 👤Heryanson Munthe 🕔00:18:24, 22 Apr 2025

RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Dari 4 . . .

Berita Selengkapnya
pria1.jpg

Tersangka Viral Aksi Pemukulan di Konter HP Medan Ditangkap Polisi

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:56:08, 17 Apr 2025

RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara. Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .

Berita Selengkapnya
ungkap2.jpg

Polisi Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi di Deli Serdang, Satu Pelaku Masih Buron

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔19:23:20, 16 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG  – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming. Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran. Operasi . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250413-WA0161.jpg

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Syukuran dan Soft Opening Rumah Produksi Jamur Tiram

🔖 PEMATANGSIANTAR 👤Radar Medan 🕔22:04:50, 13 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal. Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .

Berita Selengkapnya
sepedamotor.jpg

PT Jasamarga Kualanamu Amankan Pengendara Sepeda Motor Lewat Tol

🔖 UNIK 👤Radar Medan 🕔20:49:54, 01 Apr 2025

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG  - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025). Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan. Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250325-WA0146.jpg

Massa APMS Geruduk Mapoldasu, Desak Penangkapan Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:35:23, 25 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025). Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .

Berita Selengkapnya
sertijab211.jpg

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut, Ini Nama Pejabatnya

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔21:01:49, 24 Mar 2025

RADARMEDAN.COM  — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025. Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250320-WA0263.jpg

Wujudkan BLK di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Berkunjung ke Kemenaker RI

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔14:38:16, 21 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .

Berita Selengkapnya
JPU.jpg

JPU Tuntut Hukuman Mati Tiga Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:37:52, 17 Mar 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .

Berita Selengkapnya
krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas