Keterangan Gambar : Dewi (kerudung coklat) terbukti telah memfitnah Djarot Saiful Hidayat, majelis hakim PN Medan memvonisnya dengan tujuh bulan penjara, Rabu (4/12/2019)(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
RADARMEDAN.COM - Pada 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, Dewi Budiati pemilik akun Legros Aliyah mengunggah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp 10 juta yang tercecer di lantai.
Diunggahan tersebut ia menuding Djarot Saiful Hidayat yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan.
Pada 7 Juni 2018 pukul 03.36 WIB, akun Legros Aliyah kembali mengunggah kalimat serupa. Satu jam kemudian, ia kembali menulis status di Facebooknya dengan tambahan tulisan, "Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan".
Djarot kemudian membawa perkara tersebut ke pengadilan. Setelah menjalani beberapa persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Dewi Budiati.
Perempuan berumur 54 tahun yang dikenal sebagai sosialita di Kota Medan dinilai telah mencemarkan nama baik Djarot Saiful dan menyebarkan fitnah lewat media elektronik.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua saat menyidangkan perkara ini di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12/2019).
Dewi didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Ia melakukan perbuatan tersebut agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.
Penasihat hukum terdakwa, M Rezky menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang mereka hadirkan di persidangan, terdakwa seharusnya bebas. "Kita menyesalkan putusan itu, kita akan diskusi dulu," ucapnya. Menurutnya, vonis hakim dinilai lebih rendah karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 10 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, di luar persidangan Haslinda Hasan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya belum bisa menahan Dewi karena masih ada waktu seminggu untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.
"Kalau terdakwa banding, kita gak bisa tahan. Kalau terima, langsung kita eksekusi," katanya sambil berlalu.
Djarot yang hadir pada persidangan sebelumnya mengatakan bahwa ia sengaja membawa perkara tersebut ke pengadilan bukan untuk menjatuhkan orang per orang namun untuk menegakkan kebenaran.
"Ini sebagai pembelajaran kita. Dalam sistem demokrasi selalu ada ruang untuk toleransi, jangan menghalalkan segala macam cara untuk menang dengan menebarkan fitnah. Ini yang harus kita lawan! Lawan berita-berita fitnah dan bohong," kata Djarot.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha | Editor: Farid Assifa)
TAG : kriminal,sumut,hukum,gaya-hidup