Keterangan Gambar : Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu , S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang,S.H,M.H saat press release, Rabu 20 November 2024 di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Sat Reskrim Polres Sergai ungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 7 warga negara asing asal Bangladesh termasuk 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur dan 11 Warga Nusa Tenggara Barat diamankan pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu , S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang,S.H,M.H saat press release, Rabu 20 November 2024 di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.
Tiga tersangka diamankan yakni berinisial E (43), perempuan asal Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban yang merekrut 22 TKI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, ARM (19) warga jalan Komplek Tanjung Permai Lingkungan VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan AA (32) warga yang sama dimana keduanya terjerat kasus TPPO.
Sedangkan tersangka pekerja migran terhadap tujuh warga Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia masih dalam penyelidikan.
"Tersangka yang tertangkap tangan di Desa Pon Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim berkat informasi dari masyarakat pada pukul 10.00 WIB, akan adanya orang asing yang tidak dikenal dirumahnya," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan sebelumnya tim yang mendapat informasi berkoordinasi dengan Kanit II Ekonomi untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian serta mengumpulkan bahan keterangan.Ternyata orang yang tidak dikenal adalah warga NTT yang akan di berangkatkan ke Malaysia oleh tersangka tanpa dokumen yang sah.
Tim Opsnal Sat Reskrim terus bergerak dan berhasil menghentikan dua kenderaan Toyota Kijang warna merah BK 1823 FV dan Isuzu Panther warna silver BK 1804 EQ yang membawa pekerja menuju Medan di depan Mesjid Agung.
Didalam mobil ditemukan 15 tenaga kerja asal NTT, dan saat sopir diinterogasi mengaku akan menuju Tanjung Balai atas perintah E yang menunggu di gerbang pintu tol Teluk Mengkudu.
Tak mau kehilangan jejak,tim bergerak cepat ketempat yang dimaksud sopir dan benar mobil Toyota Avanza hitam BK 1895 ADX sedang menunggu.Ketika didesak pengemudi adalah E bersama tujuh TKI ilegal yang semuanya diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai.
Semua pekerja rencananya dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia dengan memasang tarif sebesar Rp4.5 juta untuk biaya keberangkatan .
Sementara terkait kasus 7 warga Bangladesh , AKBP Jhon Hery Sitepu menerangkan, semuanya diamankan dihari yang sama pukul 16.00 WIB di sebuah Ruko tepatnya di Dusun 1 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban setelah mendapat informasi dua jam sebelumnya.
Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang, S.H, M.H dan Kanit Tipidter Ipda Susanto, S.H, M.H beserta anggota Opsnal Sat Reskrim mengamankan ketujuh warga asing berinisial M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) ke Mapolres Sergai.
Kasus TPPO lainnya yang berhasil diungkap adalah 11 (10 laki-laki dan 1 perempuan) pekerja migran yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan tersangka ARM dan AA.
Dari ketiga kasus ini , selain tersangka polisi turut mengamankan dua mobil , dua buah handphone, tiga paspor dan bukti transfer uang Rp4,5 juta dan Rp50 jutta.
Tersangka dikenakan pasal 4 dan 11 dari UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Untuk pelaku ARM dan AA dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.
" Ancaman hukumannya Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun", tutup Kapolres.
Tampak dalam press release Plt Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Plh. KBO Ipda Cardio S.Butarbutar, S.H, M.H ,Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Ipda Susanto, Kanit Ekonomi Ipda Feris T. F. H. S.H. Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono dan Kurniawan Saputra.(HM/PE)
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi