Keterangan Gambar : Tersangka yang diamankan MPP alias Tama (29), diringkus tim Polsek Perbaungan (Ist)
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Seorang korban yang sekaligus Pelapor, Kianto (49), seorang wiraswasta warga Desa Citaman Jernih, mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang dari bengkel miliknya pada Selasa pagi, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kemeja panjang berwarna biru dengan garis-garis perak dan oranye yang diduga kuat adalah pelaku pencurian.
Salah seorang saksi Pardi (60), yang bekerja sebagai penjaga di rumah Kianto, barang-barang di gudang belakang rumah sudah lenyap, termasuk ban sepeda motor dan peralatan lainnya.
Polsek Perbaungan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP S. Gurusinga melakukan penyelidikan intensif bersama Unit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L. Torosky RBP Manik, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah saksi, Huang Cin Siong alias Tugimin, di Dusun IV Desa Citaman Jernih.
Tim Polsek berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai tidak sampai 24 jam.
"Tersangka yang diamankan MPP alias Tama (29), diringkus tim Polsek Perbaungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor," ucap Kapolsek AKP S Gurusinga Jumat 31/10/2024.
Kapolsek menambahkan tersangka diringkus sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun I, Desa Jambur Pulau, ketika ia sedang berboncengan dengan sepeda motor.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya : Satu ban sepeda motor baru merk Swallow, dua ban sepeda motor bekas lengkap dengan tromol dan jari-jari, tas ransel kain berisi gergaji kayu, gergaji besi, parang, obeng, kunci pas, dan gunting lima gulungan kabel serta topi berwarna hijau kabus yang digunakan pelaku saat beraksi
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Perbaungan,” ujar AKP Gurusinga.
Kapolsek AKP S. Gurusinga menyatakan apresiasinya terhadap tim yang bekerja cepat dan tepat dalam mengungkap kasus ini.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal di wilayah tersebut.
MPP dengan jerat pasal 363 KUHPidana.Peristiwa ini terungkap .
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 5 juta.(HM/PE)
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal