Keterangan Gambar : Irvan Saputra, SH, MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan usai membuat pengaduan di Propam Polri, Selasa 22/10/2024.
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumatera Utara dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH kepada Radarmedan.com Selasa 10/22/2024.
Saat diwawancara media ini Irvan menyampaikan tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut denga extra ordinary crime karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.
"Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana. Berbicara tindak pidana korupasi hari diketahui bersama jika Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 Kabupaten diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara," ucap Irvan.
Ia menambahkan penengakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat, hingga mendapat sorotan publik/viral beberapa waktu lalu.
"Dimana hari ini para 103 guru honorer Langkat yang berjuang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada bulan Januari 2024 di Polda Sumut. Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat an SA, Kepala BKD an ED dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat an AS dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat," ucap Irvan.
Irvan menyesalkan hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan koperatif.
"Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri," jelas Irvan.
Ia juga memaparkan perihal dugaan Polda Sumut melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian R.I, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka Kepala Sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 September 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Oleh karena itu sangat merugikan masyarakat khususnya ratusan guru honorer Langkat yang tengah berjuang. LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penagakan hukum dan HAM menduga adanya pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut. Oleh karena itu patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka, tidak pula mengirimkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut ," jelas Irvan.
Ia juga menyayangkan tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu ia selaku kuasa hukum yang mendapingi 103 guru honorer mengaku telah membuat laporan di Propam dengan Nomor SPSP2/005033/X/2024/BAGYANDUAN yang diterima di Jakarta oleh Staff Mabes Polri Bripda Adinda Setya Lestari.
Terpisah, saat dikonfirmasi ke Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan progres penanganan perkara P3K Langkat.
"Untuk dua tersangka Kepala Sekolah yang hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) sampai dengan saat ini belum tahap 2, hasil kordinasi, pihak Jaksa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik)," jelas Kombes Hadi.
Kabid Humas menambahkan untuk berkas perkara tiga tersangka tambahan dijdwalkan minggu depan dikirimkan penyidik ke Jaksa.
"Berkas tiga tersangka tambahan minggu depan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa," jelas Hadi.
Terkait laporan ke Propam Polri, Kabid Humas menjawab siapa saja berhak.
"Terkait Laporan Polisi atau pengaduan siapapun silahkan, kita ikuti proses hukum," ucapnya. (HM/PE)
TAG : tni--polri,nasional