RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan atas penganiyaan anak dibawah umur kembali disidangkan.Pengadilan Negri(PN) Kabanjahe menghadirkan saksi meringankan terdakwa.
Dedek Sulaiman warga yang beralamat di Tanjung Morawa, Medan terancam sanksi hukuman 7 Tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat 1 KUHP, tentang memberikan Keterangan Palsu saat persidangan.
Pasalnya, Dedek selaku saksi meringankan atas Terdakwa Abdul Rasyid, SE diduga memberikan Keterangan palsu saat dipersidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (17/6/2028) sore di Ruang Sidang Kartika PN, Kabanjahe
Didepan Majelis Hakim, keterangan saksi yang membingungkan, membuat Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin SH, MH langsung menghentikan keterangan saksi.
"Saudara Kuasa Hukum terdakwa silakan berikan tanggapan kepada saksi atas keterangan saksi ini sudah ngawur," tegas Sulhanuddin SH.
Parahnya lagi, disaat Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Rasyid Sembring, SE bertanya kepada saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa juga bersalahan jawaban saksi sehingga Ketua Majelis Hakim memberhentikan pembicaraan Kuasa Hukum dengan saksi sembari menyuruh Saksi keluar dari persidangan.
"Saudara Kuasa hukum saya dengar apa yang dilontarkan Saksi semua bersalahan,
saksi kamu tadi sudah di sumpah sebelum memberikan keterangan Saksi, namun pernyataan anda bersalahan, silakan keluar dari persidangan," ujar Ketua Majelis.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusnaldo Marbun, SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa atas keterangan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Anak Dibawah umur sangat Tidak Relevan.
"Keterangan Saksi meringankan terdakwa sangat tidak Relevan dan sudah lari dari konteks topik persidangan, masak dibilangnya mencuri,"jelas Aldo Marbun.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menutup Sidang dan memberikan waktu Minggu depan untuk menghadirkan keterangan saksi meringankan lainya.(RT/RM/PR)
TAG : kriminal,karo