Keterangan Gambar : Polres Tapteng mengamankan tersangka pelaku judi
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah dan Jajarannya terus berkomitmen dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
Hal itu terlihat saat Personil Polsek Kolang berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel KIM di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (16/06/2020) Malam.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan pelaku berinisial PS (44) pekerjaan Nelayan, merupakan warga Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan/Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
"Penangkapan tersangka bermula saat Personil Polsek Kolang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah ada perjudian tebakan angka jenis Kim yang dilakukan oleh Pelaku, " ungkap JS Sinurat.
JS Sinurat menjelaskan berdasarkan informasi tersebut Personil Polsek Kolang melakukan pengintaian terhadap Pelaku, dan saat dilokasi Personil Polsek Kolang mendapati Pelaku sedang melakukan perjudian.
"Tidak mau buruannya kabur Personil Polsek Kolang langsung mengamankan Pelaku dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa: 1 Lembar kertas berisi angka tebakan, 1 Buah Pulpen warna hitam bergaris putih, 1 Buah buku tafsir mimpi, uang tunai sebesar Rp29.000,- " jelas JS Sinurat.
Selanjutnya Personil Polsek Kolang membawa Pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kolang guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal