RADARMEDAN.COM, Padangsidimpuan - Seorang residivis kasus narkoba berinisial AN (38) kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan karena tertangkap memiliki narkoba jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan, AN merupakan warga jalan Soripada Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. AN diduga sudah sering keluar masuk penjara karena perkara narkoba. Ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama atas dugaan kepemilikan narkotika Gol. I jenis ganja.
"Tersangka ini sepertinya sudah sering keluar masuk sel gara-gara narkoba," ujar Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada media, Minggu(17/3/2019).
Charles mengatakan, penangkapan AN berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Janji Raja tepatnya di Jalan Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Wek.I Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Atas informasi dari masyarakat,” kata Charles.
Atas informasi itu, lanjut dia, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu warung kopi yang berdekatan dengan lokasi sesuai info tersebut.
“Kemudian, kita dapat mengamankan seorang pria dewasa yang sedang duduk di salah satu pondok lesehan di warung tersebut. Saat petugas mendekat dan melakukan penangkapan, AN merogoh kantongnya untuk mengambil sesuatu. Setelah diperiksa ditemukan satu bungkusan diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 10,46 gram yang dibalut dengan lakban warna coklat di genggaman tangan kirinya,” kata Kasat.
Selanjutnya, lanjut Kasat, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mako Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kita lakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut,” ucapnya.
Mantan KBO Polres Kota padangsidimpuan mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atas pengungkapan kasus ini, Charles juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mendekati barang narkoba, karena selain bisa merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang yang berada di sekeliling kita.
”Kami harap jika menemukan atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, baik di sekitar lingkungan maupun di luar lingkungan, kami harap kasus tersebut segera dilaporkan kepada petugas kepolisian,” kata Charles.(Tribratanews/red)
TAG : daerah,hukum