Belum Jera, Residivis Narkoba ini Kembali Masuk Sel Karena Miliki Ganja
Oleh : Radar Medan | 17 Mar 2019, 16:26:08 WIB | 👁 1528 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, Padangsidimpuan - Seorang residivis kasus narkoba berinisial AN (38) kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan karena tertangkap memiliki narkoba jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan, AN merupakan warga jalan Soripada Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. AN diduga sudah sering keluar masuk penjara karena perkara narkoba. Ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama atas dugaan kepemilikan narkotika Gol. I jenis ganja.
"Tersangka ini sepertinya sudah sering keluar masuk sel gara-gara narkoba," ujar Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada media, Minggu(17/3/2019).
Charles mengatakan, penangkapan AN berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Janji Raja tepatnya di Jalan Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Wek.I Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Atas informasi dari masyarakat,” kata Charles.
Atas informasi itu, lanjut dia, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu warung kopi yang berdekatan dengan lokasi sesuai info tersebut.
“Kemudian, kita dapat mengamankan seorang pria dewasa yang sedang duduk di salah satu pondok lesehan di warung tersebut. Saat petugas mendekat dan melakukan penangkapan, AN merogoh kantongnya untuk mengambil sesuatu. Setelah diperiksa ditemukan satu bungkusan diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 10,46 gram yang dibalut dengan lakban warna coklat di genggaman tangan kirinya,” kata Kasat.
Selanjutnya, lanjut Kasat, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mako Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kita lakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut,” ucapnya.
Mantan KBO Polres Kota padangsidimpuan mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atas pengungkapan kasus ini, Charles juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mendekati barang narkoba, karena selain bisa merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang yang berada di sekeliling kita.
”Kami harap jika menemukan atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, baik di sekitar lingkungan maupun di luar lingkungan, kami harap kasus tersebut segera dilaporkan kepada petugas kepolisian,” kata Charles.(Tribratanews/red)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .