Keterangan Gambar : Ini dia tukang parkir yang nyambi jualan sabu saat di Mapolres Siantar
RADARMEDAN.COM - Beni Muliadi, disapa Pak Dwi (31) akhirnya ditangkap polisi karena pria itu disebut sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka disita barangbukti 0,90 gram sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dagangannya.
“Dari pelaku, disita lima paket narkotika diduga jenis sabu brutto 0,90 gram dan satu unit HP merk Samsung,"ujar Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom, Sabtu(16/3/2019).
Resbon menjelaskan, Beni Muliadi yang berprofesi sebagai tukang parkir ini, nyambi jual sabu. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan, pada Rabu (13/3/2019) lalu sekira pukul 13.30 WIB.
Ketika hendak ditangkap petugas, pria yang menetap di Jalan Farel Pasaribu No 115, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat ini sempat mencoba membuang barang bukti.
“Petugas melihatnya dan menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuang itu. Pelaku juga mengakui barang bukti sabu miliknya,”ujarnya.(tribratanews/red)
TAG : sumut,daerah,hukum