Keterangan Gambar : Inilah barangbukti yang diamankan oleh polisin dari Jefriansyah
RADARMEDAN.COM, Tanjungbalai - Karena tanpa ijin memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 3,23 gram, Jepriansyah Harahap (27) harus menginap di sel tahanan Polres Tanjungbalai. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono kepada media, Sabtu (16/3).
Menurut AKP Adi Haryono, Jepriansyah Harahap (27), warga Jalan Garuda II, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tersebut di tangkap pada hari Jumat (15/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka ditangkap dari salah satu rumah di Gang Suka-Suka, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Awalnya kita ada menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, bahwa di salah satu rumah di Gang Suka-Suka, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungalai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, kita dari Sat Res Narkoba bergerak kelokasi dan melakukan penyelidikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka,"ujarnya.
Pada saat akan diamankan, tersangka terlihat sedang berdiri didepan pintu rumah dan sempat berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Saat diamankan, dari samping tersangka, petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka berusaha mencoba melarikan diri namun dengan sigap personil kepolisian berhasil mengamankannya," ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu. Oleh tersangka Jepriansyah Harahap mengakui, bahwa ketiga bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu itu adalah miliknya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial MI warga sekitar Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Saat dilakukan pengejaran, laki-laki berinitial MI tersebut sudah keburu melarikan diri dan aka tetap dilakukan pencarian”, ujar AKP Adi Haryono.
Menurut AKP Adi Haryono, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Jepriansyah Harahap (27) berikut dengan barang buktinya langsung diamankan di Polres Tanjungbalai. Katanya, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 3,23 gram, 1 (satu) buah mancis, uang tunai senilai Rp 50.000, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit Handphone merk Andromax warna putih.(Tribratanews/red).
TAG : sumut,hukum